Pratamanews.com // Sidoarjo // Persoalan kendaraan Stylo warna hitam yang sebelumnya digadaikan oleh Dimas Aji Pangestu kepada Intan Puspita Sari terus bergulir. Dimas, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih mempertanyakan keberadaan kendaraannya yang disebut telah berpindah tangan.

Peristiwa tersebut bermula pada 29 Januari 2026, ketika Dimas menggadaikan kendaraan Stylo warna hitam kepada Intan dengan nilai sebesar Rp8 juta. Kesepakatan awal, kendaraan tersebut dapat ditebus dalam jangka waktu sekitar dua bulan.

Dimas mengaku terpaksa melakukan gadai karena membutuhkan uang dalam kondisi mendesak untuk membantu keperluan orang tuanya yang sedang sakit.

Setelah memiliki uang untuk menebus kendaraan, Dimas berulang kali berusaha menghubungi Intan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum mendapatkan penyelesaian. Belakangan Dimas mengetahui bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut telah dipindahtangankan.

Wartawan Temui Intan

Minggu [06/09/2026], Untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan tersebut, wartawan kemudian menemui Intan Puspita Sari.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Intan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan kesanggupan untuk mengganti uang atas kendaraan yang tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Dalam surat tersebut, Intan menyatakan sanggup memberikan penggantian sebesar Rp9 juta dalam waktu satu minggu.

Apabila dalam waktu yang telah dijanjikan tersebut kewajiban tidak dapat diselesaikan, dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa Intan bersedia menyerahkan barang-barang yang berada di rumahnya sebagai bentuk jaminan penyelesaian, dengan nilai sesuai nominal yang telah dijanjikan.

Surat pernyataan tersebut menjadi salah satu dokumen yang penting dalam proses penyelesaian persoalan antara kedua pihak.

Laporan Polisi Terkendala Status Kredit

Sementara itu, Dimas juga telah berupaya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan mendatangi kepolisian.

Namun, menurut keterangan Dimas, laporan tersebut belum dapat diterima oleh pihak kepolisian.

Dimas menyebut penyidik bernama Fajar menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan berkaitan dengan jaminan fidusia. Menurut penjelasan yang diterima Dimas, terdapat kekhawatiran apabila perkara tersebut diproses, justru Dimas sebagai pihak yang menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit dapat turut tersangkut sebagai tersangka.

“Pak Fajar menyampaikan laporan belum bisa diterima karena kendaraan masih kredit. Saya juga dikhawatirkan bisa menjadi tersangka karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit,” ujar Dimas.

Namun, persoalan tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai status hukum kendaraan, hubungan perjanjian pembiayaan, tindakan penggadaian, serta proses pemindahtanganan kendaraan.

Persoalan Fidusia Perlu Dilihat Secara Utuh

Kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan dapat berkaitan dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Karena itu, persoalan Dimas tidak hanya menyangkut hubungan antara dirinya dengan penerima gadai, tetapi juga perlu dilihat dari status kendaraan terhadap perusahaan pembiayaan.

Meski demikian, keberadaan jaminan fidusia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Begitu pula, status kendaraan yang masih kredit tidak otomatis menentukan bahwa Dimas harus menjadi tersangka.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan fakta dan alat bukti. Hal yang perlu diperjelas antara lain bagaimana kendaraan tersebut digadaikan, apa isi kesepakatan kedua pihak, bagaimana kendaraan kemudian berpindah tangan, kepada siapa kendaraan berpindah, serta apa yang terjadi ketika Dimas hendak menebus kendaraan tersebut.

Dimas Berharap Ada Penyelesaian

Dimas mengatakan dirinya tetap menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Terlebih, pihak Intan telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengganti uang sebesar Rp9 juta dalam waktu satu minggu.

“Saya sebenarnya ingin masalah ini selesai dengan baik. Saya hanya ingin hak saya diselesaikan dan persoalan kendaraan ini mendapatkan kejelasan,” kata Dimas.

Hingga berita ini ditulis, Sabtu [12/09/2026], penyelesaian selanjutnya masih menunggu realisasi dari surat pernyataan yang telah dibuat pihak Intan.

Redaksi Terbuka untuk Klarifikasi

PratamaNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun keterangan tambahan.

Redaksi siap menerima penjelasan dari pihak Intan Puspita Sari, Dimas Aji Pangestu, pihak kepolisian, perusahaan pembiayaan/leasing, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ruang klarifikasi ini diberikan sebagai bentuk komitmen media untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan informasi dari berbagai pihak, sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran persoalan secara utuh.

PratamaNews.com juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

PratamaNews.com siap menerima dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan mengenai pelaksanaan kesanggupan tersebut serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan pembiayaan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

[AP]