BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, selaku kuasa hukum Rudi Hariyanto, terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

 

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/77/X/WAS.2.1/2026/Sipropam tertanggal 30 Oktober 2026. Surat ditandatangani atas nama Kapolresta Banyuwangi oleh Kasipropam IPTU Karyono Setyawan, S.H., M.H.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, yang berkantor di Jl. Sultan Agung, Dusun Krajan, RT 02 RW 20, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

 

Adapun pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama Mohammad Rio Haidir Ali H. Dalam perkara tersebut, Rudi Hariyanto merupakan orang tua dari Mohammad Rio yang sebelumnya menerima surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Polsek Banyuwangi.

 

Sebelumnya, melalui surat Nomor: 045/SK.NS/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, pihak kuasa hukum telah meminta klarifikasi tertulis kepada Kapolsek Banyuwangi c.q. Kanit Reskrim terkait fakta dan kronologi perkara yang dilaporkan oleh pihak FIF Cabang Banyuwangi. Namun, menurut pihak kuasa hukum, hingga saaklarifikasi belum diperoleh jawaban tertulis atas permintaan klarifikasib ke II tersebut.

 

Dalam surat undangan Sipropam, disebutkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolresta Banyuwangi Nomor: Sprin/5412/X/WAS.2.1./2026 tanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sipropam Polresta Banyuwangi meminta kehadiran kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi pada:

 

– Hari/Tanggal: Rabu, 4 November 2026

– Pukul: 09.00 WIB

– Tempat: Ruang Paminal Sipropam Polresta Banyuwangi

– Menemui: AIPTU Eko Irawan, S.H., P.S. Kanit Paminal Sipropam.

 

Surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolresta Banyuwangi dan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

 

Pemanggilan klarifikasi oleh Sipropam ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan pihak kuasa hukum. Adapun substansi pengaduan dan hal-hal yang akan diklarifikasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polresta Banyuwangi maupun pihak kuasa hukum terkait materi pengaduan dan perkembangan penanganan perkara tersebut. ( Tiem )