BANYUWANGI  || 🌏PratamaNews.com🇮🇩  – Proses pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Kabupaten Banyuwangi diduga masih menyisakan persoalan klasik terkait integrasi data antar instansi. Seorang warga mengeluhkan adanya ketidaksinkronan informasi antara Samsat dengan Saspras Satlantas, yang berdampak pada munculnya kembali tagihan denda pelanggaran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) CCTV yang sejatinya telah diselesaikan.

 

Peristiwa ini dialami warga pemilik sepeda motor dengan Plat Nomor P6047UH. Saat mengurus perpanjangan pajak tahunan, yang bersangkutan mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk denda tilang elektronik. Namun, saat mengurus duplikat STNK karena hilang, denda yang sama kembali muncul di sistem Saspras dan diminta untuk dibayar ulang.

 

-Kronologi Berawal dari Pelanggaran ETLE di Simpang Lima

 

Berdasarkan bukti tangkapan layar sistem konfirmasi pelanggaran yang diterima redaksi, tercatat data pelanggaran sebagai berikut:

 

> No. Referensi: EVGP6047UH35

> Hari, Tanggal & Waktu: Jumat, 15 Maret 2024, Pukul 00:36 WIB

> Jenis Kendaraan dari Sensor: Pedestrian

> Tipe Pelanggaran: Tidak Mengenakan Helm

> Lokasi: Simpang 5 Jl. PB. Sudirman

 

Saksi yang enggan disebutkan namanya secara lengkap menceritakan, saat proses perpanjangan pajak kendaraan di Samsat, sistem mendeteksi adanya pelanggaran ETLE tersebut.

 

“Dalam proses ada koreksi ITLE CCTV. Petugas menjelaskan jika terdapat pelanggaran yang pasti harus diselesaikan dengan membayar denda. Saya bayar denda lewat loket Samsat sekaligus dengan pajak motor waktu itu,” ujar saksi kepada PratamaNews.com, Selasa (3/11/2026).

 

Pembayaran tersebut, menurut saksi, dianggap telah menuntaskan seluruh administrasi. Bukti pembayaran pajak dan pengesahan STNK pun keluar tanpa kendala.

 

-Kejanggalan Muncul Saat Urus Duplikat STNK Hilang

 

Persoalan baru muncul belakangan ini, ketika saksi harus mengurus duplikat STNK karena dokumen aslinya hilang.

 

Saat melakukan pengecekan di bagian Saspras Satlantas Polresta Banyuwangi, petugas menyebutkan bahwa data pelanggaran dengan nomor referensi EVGP6047UH35 tersebut masih berstatus belum dibayar (outstanding) dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum duplikat STNK bisa diterbitkan.

 

“Ini yang jadi pertanyaan besar saya. Saya sudah bayar denda lewat loket Samsat sekaligus pajak motor, tetapi dalam kenyataannya sanksi denda masih muncul dan saya diminta untuk membayar lagi. Ini terjadi waktu proses pembuatan duplikat STNK karena hilang, dalam laporan itu didapatkan dari cek Saspras masih muncul,” keluh saksi.

 

-Pertanyaan Besar: Kemana Alur Pelaporan Samsat ke Saspras?

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya sistem yang belum terintegrasi secara real-time antara loket pembayaran di Samsat dengan database pelanggaran ETLE yang dikelola oleh Saspras Satlantas.

 

Menjadi pertanyaan publik, apakah tidak ada mekanisme pelaporan otomatis dari Samsat terkait telah diselesaikannya administrasi pelanggaran ke Saspras?

 

Secara sistem, ETLE bekerja dengan sensor kamera CCTV yang merekam pelanggaran, kemudian data dikirim ke Back Office untuk verifikasi dan menerbitkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui kanal resmi (Bank, Samsat, atau aplikasi). Setelah dibayar, status blokir ETLE seharusnya terbuka secara otomatis di sistem Korlantas.

 

Jika data pembayaran di Samsat tidak sinkron ke server ETLE Nasional di Satlantas, maka status blokir tidak akan terbuka, meskipun wajib pajak telah membayar.

 

“Kalau seperti ini, masyarakat dirugikan dua kali. Sudah bayar secara patuh, tapi dianggap belum bayar karena sistemnya tidak nyambung. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tambah saksi.

 

-Dampak dan Harapan Masyarakat

Akibat dari ketidaksinkronan ini, proses pelayanan publik menjadi terhambat. Warga harus menghabiskan waktu dan biaya ekstra untuk mengklarifikasi pembayaran yang sebenarnya sudah lunas. Selain itu, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program tilang elektronik ETLE yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem penegakan hukum yang transparan dan modern.

 

Masyarakat berharap ada kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi. Pembayaran denda ETLE di loket Samsat seharusnya langsung ter-update di semua sistem, baik di Samsat sendiri, di Saspras, maupun di aplikasi ETLE Nasional.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi PratamaNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kasat Lantas Polresta Banyuwangi dan Kepala UPTD Samsat Banyuwangi terkait mekanisme sinkronisasi data ETLE tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian di tengah masyarakat wajib pajak yang taat aturan.

 

PratamaNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. (Redaksi)