BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Polemik dugaan tidak sinkronnya data denda ETLE antara Samsat dan Saspras Satlantas Polresta Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sebelumnya terkait pemilik motor P6047UH yang mengaku sudah membayar denda tilang elektronik lewat loket Samsat namun kembali ditagih saat mengurus duplikat STNK hilang, kedua instansi terkait akhirnya memberikan konfirmasi dengan versi yang berbeda. (04/11/2026)
Perbedaan pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat soal kejelasan SOP dan batas kewenangan penindakan denda ETLE.
Versi ETLE Satlantas: Kami Jalankan Sesuai SOP dan Data Laporan
Saat dikonfirmasi, pihak ETLE Satlantas Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku berdasarkan laporan data yang ada di sistem.
“Prinsipnya kami di ETLE menjalankan sesuai SOP menurut laporan data. Jika di sistem kami data pelanggaran dengan Nomor Referensi EVGP6047UH35 itu masih muncul sebagai outstanding atau belum terbayar, maka secara otomatis sistem akan memblokir proses pelayanan di Saspras, termasuk untuk penerbitan duplikat STNK,” jelas sumber dari ETLE Satlantas yang dikonfirmasi PratamaNews.com.
Pihaknya menegaskan, sistem ETLE bekerja secara digital dan terintegrasi dengan Korlantas Polri. Selama belum ada notifikasi pelunasan yang masuk ke server ETLE, maka status pelanggaran tidak akan terhapus.
Versi Samsat: Kami Tidak Berwenang Tindak Denda ETLE, Itu Tugas Lantas
Sementara itu, jawaban berbeda datang dari pihak Samsat Banyuwangi. Pihak Samsat menyatakan bahwa pelayanan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
Salah satu anggota Samsat bahkan menegaskan bahwa pihaknya secara tupoksi tidak berwenang untuk menindaklanjuti atau mengeksekusi denda pelanggaran ETLE.
“Kalau untuk denda pelanggaran ETLE itu tugasnya Lantas, bukan Samsat. Kewenangan kami di Samsat hanya untuk pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK. Jika memang dari pihak Samsat ada yang menindaklanjuti perkara denda ETLE dan bisa dibuktikan dengan foto atau video kejadian dari pihaknya, silakan ditunjukkan,” ujar salah satu petugas Samsat.
Pernyataan ini seolah mempertegas adanya sekat kewenangan yang jelas antara Samsat sebagai tempat pembayaran pajak dan Satlantas sebagai penegak hukum pelanggaran lalu lintas.
Fakta di Lapangan: Proses Pajak Selesai, Bukti Pajak Terbit
Namun yang menjadi kejanggalan dan sorotan utama adalah fakta di lapangan yang dialami saksi pemilik P6047UH.
Menurut kesaksian, dalam proses kepengurusan surat kendaraan tersebut, tidak biasanya proses bisa selesai jika masih ada denda pelanggaran ETLE yang aktif. Sistem biasanya akan menolak.
“Tetapi dalam kenyataannya, proses telah selesai dan terbit bukti surat pajak kendaraan. Saya bayar denda lewat loket Samsat sekaligus pajak motor, bukti pajak keluar. Kalau memang Samsat tidak berwenang menagih denda ETLE, lalu kenapa waktu itu denda saya diterima dan proses pajak saya bisa selesai?” ungkap saksi dengan nada keheranan.
Hal ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi transaksi pembayaran denda ETLE di loket yang berada di lingkungan Samsat, meskipun secara aturan kewenangan ada di Lantas.
Analisis: Ada Celah Komunikasi Antar Sistem?
Dari dua konfirmasi yang saling berseberangan ini, dapat ditarik benang merah bahwa persoalan bukan pada siapa yang salah, melainkan pada belum adanya sinkronisasi data dan kejelasan SOP lintas instansi.
1. Di Sisi ETLE: Mereka hanya membaca data di server. Jika data belum lunas, mereka wajib blokir. Mereka tidak tahu menahu proses pembayaran di loket Samsat jika tidak ter-input ke sistem ETLE Nasional.
2. Di Sisi Samsat: Mereka merasa tidak berwenang menindak ETLE, namun di lapangan loket pembayaran pajak dan denda ETLE seringkali berada dalam satu atap pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
Pertanyaan kuncinya sekarang: Jika denda ETLE dibayarkan melalui loket yang ada di Samsat, kemana alur pelaporan dan siapa yang bertanggung jawab meng-input pelunasan tersebut ke sistem ETLE agar status blokir terbuka di Saspras?
Jika tidak ada jembatan pelaporan yang jelas, maka masyarakat yang taat membayar akan selalu menjadi korban sistem, diminta membayar dua kali untuk pelanggaran yang sama.
Masyarakat Banyuwangi berharap, pimpinan Satlantas dan Kepala UPTD Samsat Banyuwangi dapat duduk bersama untuk membuat SOP terintegrasi yang transparan, agar kasus seperti P6047UH ini tidak terulang kembali kepada wajib pajak lain.
Hingga kini, saksi masih menyimpan bukti pembayaran pajak dan tangkapan layar bukti pelanggaran No. Referensi EVGP6047UH35 tanggal Jumat, 15 Maret 2024, 00:36 WIB di Simpang 5 Jl. PB. Sudirman sebagai bahan untuk meminta kejelasan lebih lanjut. (Tiem)








