MEDAN – PratamaNews.com | Kepolisian Sektor Medan Timur berhasil mengamankan satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan warung kopi (warkop) yang terjadi di Jalan Mukhtar Basri, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 6 April 2025, dan menimbulkan keprihatinan dari masyarakat sekitar.

Pelaku yang telah diamankan berinisial YM alias Yopi Molana (36), merupakan warga Jalan Siguntang, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. Ia berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Medan Timur pada Kamis, 3 April 2025, sehari setelah laporan dibuat.

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/IV/2025/Sek-Medan Timur/Polrestabes Medan, yang dibuat oleh korban bernama Mubin Arif (29), warga Jalan Mukhtar Basri, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecaedo Napitupulu ST, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Evan Lian Siahaan SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area sekitar lokasi kejadian.

“Penangkapan terhadap pelaku Yopi Molana dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat Yopi ikut serta melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama dengan tiga pelaku lainnya,” jelas Iptu Evan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi diketahui bernama Jul Tanok, Febri alias Bartes, dan Fadli. Identitas ketiganya telah dikantongi pihak kepolisian dan saat ini sedang dilakukan upaya penangkapan.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini bermula dari masalah sepele, yaitu ketika pelaku dan teman-temannya hendak meminjam gelas kepada pegawai warkop. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak warkop dengan alasan pengunjung sedang ramai dan peralatan yang tersedia terbatas.

Yopi, yang mengaku sebagai pemuda setempat, merasa tidak dihargai oleh pemilik maupun karyawan warkop karena penolakan tersebut. Rasa tersinggung dan emosi yang tidak terkendali akhirnya memicu pelaku dan rekan-rekannya melakukan kekerasan terhadap korban yang diketahui bernama Arep, seorang karyawan warkop.

“Pelaku merasa tersinggung karena tidak dihargai saat hendak meminjam gelas. Karena tersulut emosi, mereka langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban,” lanjut Iptu Evan.

Dari hasil interogasi terhadap Yopi, diketahui bahwa aksi kekerasan tersebut memang telah direncanakan secara spontan oleh kelompok tersebut. Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan berbagai benda keras yang berada di sekitar lokasi. Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku, sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban, sapu, sebuah speaker (lespeker), serta sendok goreng yang juga digunakan untuk melakukan pemukulan.

Korban, yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, sempat mendapatkan pertolongan medis dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan dan pemeriksaan lanjutan.

Iptu Evan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menangkap ketiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Ia juga mengimbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan berhenti sampai ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan. Kami sudah mengantongi identitas dan keberadaan mereka. Bila tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kanit Reskrim juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun, serta setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat dan sesuai hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menahan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kejadian ini juga menjadi refleksi bahwa sikap saling menghargai dan menjaga komunikasi yang baik di tengah masyarakat sangatlah penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan banyak pihak.

Saat ini, tersangka Yopi Molana telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya bisa mencapai di atas lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polrestabes Medan. Segala informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.

Polsek Medan Timur memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak, serta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Medan Timur.

[M.Rifaldi]