Pratamanews.Com – Surakarta – Dua perempuan muda diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta lantaran diduga melakukan penipuan bermodus seminar e-commerce. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan bahwa dua perempuan diamankan warga dan Babinsa karena dicurigai melakukan penipuan,” jelas Kompol Arfian kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera mendatangi lokasi. Saat tiba, kedua pelaku sudah dikerumuni warga yang merasa geram atas tindakan mereka. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditawari keikutsertaan dalam program e-commerce yang disampaikan dalam bentuk seminar. Untuk bergabung sebagai anggota, korban diminta membayar sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan.

“Awalnya korban ditawari seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu. Namun setelah itu, korban justru diminta membayar Rp17 juta agar bisa menjadi anggota penuh. Bahkan, handphone korban sempat disita pelaku sebagai jaminan,” lanjutnya.

Korban yang merasa dirugikan dan tidak pernah menerima produk sebagaimana dijanjikan, akhirnya meminta bantuan temannya dan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Beruntung, situasi dapat dikendalikan sebelum massa bertindak anarkis.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua unit sepeda motor, dua unit handphone milik pelaku, serta satu lembar surat perjanjian terkait transaksi keanggotaan.

Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menggiurkan, apalagi dari pihak yang tidak jelas legalitas dan identitasnya. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemui hal mencurigakan,” tutup Kompol Arfian.