Surabaya – PratamaNews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo Industri, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan dugaan penahanan ijazah milik puluhan karyawan oleh pihak perusahaan.
Rombongan pejabat tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 11.33 WIB. Namun, mereka sempat tidak dapat memasuki gudang karena gerbang utama dikunci. Aparat kepolisian yang turut mengawal sidak itu meminta penjaga gudang untuk segera membuka gerbang, namun tidak mendapat respon.
Sekitar pukul 11.36 WIB, Immanuel dan Armuji akhirnya berhasil masuk ke dalam area gudang melalui pintu samping. Saat itu, diketahui bahwa pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sudah berada di dalam gudang.
Tidak lama setelahnya, sekitar 12 orang karyawan yang mengaku sebagai korban penahanan ijazah datang ke lokasi bersama kuasa hukum mereka. Mereka bergabung dengan rombongan pejabat untuk mengikuti proses mediasi. Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja juga turut hadir dalam sidak tersebut.
Hingga pukul 12.45 WIB, proses mediasi antara pihak kementerian, pemerintah kota, dan pemilik gudang masih berlangsung. Mediasi ini difokuskan pada upaya penyelesaian atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa penahanan dokumen pribadi karyawan, yaitu ijazah yang seharusnya menjadi hak pribadi pekerja.
Sementara itu, pada pagi harinya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengantar langsung 30 karyawan yang diduga menjadi korban penahanan ijazah untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaporan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kota terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa laporan massal ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain di Surabaya agar tidak melakukan praktik serupa. “Kita akan kawal terus, di titik manapun. Kita buat posko pengaduan. Ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, dan menentukan Surabaya tetap kondusif, tetap baik dibuat pekerja, tetap baik dibuat pengusaha, sehingga nama (kota ini) terjaga,” tegas Eri.
Dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal sebelumnya telah ramai dibicarakan publik. Banyak karyawan mengaku kesulitan mengambil ijazah mereka kembali setelah bekerja di perusahaan tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah, mengingat penahanan dokumen pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, terkait hasil mediasi yang dilakukan bersama Wamenaker dan Wawali Surabaya.
[M5]




