Pratamanews.Com – Blitar — Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik warga. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Blitar setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Binangun.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun. Kedua pelaku diketahui berinisial SIM dan ZB, masing-masing berusia 13 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu SMP di wilayah tersebut. Mereka diduga mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda GL Max dengan nomor polisi AG 5570 MB milik Sutrisno (40), seorang petani yang sedang bekerja di sawah.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Iswahyudi, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan desa dekat areal persawahan tempat ia bekerja. Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menyelesaikan aktivitasnya di sawah, Sutrisno bermaksud pulang. Namun, ia mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Sadar telah menjadi korban pencurian, Sutrisno segera kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Tak tinggal diam, Sutrisno bersama keluarga melakukan pencarian di sekitar desa. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Motor yang hilang ditemukan berada di sebuah tempat servis kunci. Saat ditanya, pemilik tempat servis menyampaikan bahwa motor tersebut baru saja dibawa oleh dua anak remaja dengan maksud mengganti kunci. Dari penuturan tukang kunci itu, Sutrisno mengetahui ciri-ciri pelaku.

Bersama saudara dan beberapa warga lainnya, Sutrisno memutuskan menunggu di tempat tersebut. Tidak lama kemudian, dua bocah yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan datang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AG 6752 PAF. Menyadari bahwa dua anak itu adalah pelaku, Sutrisno dan warga langsung mengamankan keduanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Binangun oleh warga dengan didampingi saksi-saksi dan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan awal di Polsek Binangun, diketahui bahwa kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor karena tergiur untuk menggunakannya, meskipun belum memiliki SIM dan tidak memahami konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Motif sementara masih kami dalami, tapi dari pengakuannya mereka ingin mencoba motor tersebut. Namun tentu tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus diproses,” ujar Ipda Putut Iswahyudi saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Setelah pemeriksaan awal, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Binangun ke Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini menangani proses hukum terhadap kedua pelajar tersebut.

Pihak kepolisian juga akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial guna memastikan pendampingan serta perlindungan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan restoratif, karena ini melibatkan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan masa depan mereka,” tambah Ipda Putut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan aktivitas anak di luar rumah. Terlebih lagi, di usia remaja, dorongan untuk mencoba hal-hal baru sangat tinggi, namun tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai konsekuensinya.

Sementara itu, Sutrisno selaku korban telah mendapatkan kembali motornya dalam keadaan utuh. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta agar para pelaku mendapatkan pembinaan yang sesuai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

[FLa]