Pratamanews.Com – Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk memahami perubahan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menegaskan, tahun ini faktor jarak rumah bukan lagi menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru.

“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat berubah. Dalam penerimaan jalur domisili, yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid yang nilai akhirnya sama, jarak rumah akan dipertimbangkan,” ujar Aries, Minggu (27/4/2025).

Ia menambahkan, aturan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), penerimaan masih menggunakan sistem lama di mana jarak tetap menjadi prioritas dengan kuota sebesar sepuluh persen.

Meski perubahan SPMB dari sistem sebelumnya (PPDB) tidak terlalu drastis, Aries menilai pemahaman masyarakat terhadap aturan baru ini sangat penting. “Persoalan seperti ini sering menjadi krusial. Karena itu, kami sudah melakukan sosialisasi dalam lima gelombang, melibatkan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta operator sekolah,” paparnya.

Aries berharap, kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah bisa melanjutkan sosialisasi kepada kepala SMP sederajat, sehingga para calon siswa dan orang tua lebih siap menghadapi perubahan aturan ini.

Senada dengan Aries, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim Mustakim menjelaskan lebih rinci soal teknis pelaksanaan SPMB 2025 yang merujuk pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Untuk jenjang SMA, kuota penerimaan dibagi menjadi jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur domisili 35 persen. Dari jalur domisili tersebut, rinciannya adalah 20 persen untuk domisili reguler dan 15 persen untuk domisili sebaran. Selain itu, jalur prestasi lomba mendapat jatah lima persen, dan jalur mutasi lima persen.

Sementara untuk SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi lomba lima persen, domisili 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik mendominasi dengan 65 persen.

Dalam penerapan nilai akademik, Mustakim menjelaskan, penilaian SPMB mengacu pada nilai rapor semester 1 hingga 5 dari jenjang SMP/MTs/sederajat, dikombinasikan dengan indeks sekolah. “Nilai akhir terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ini berbeda dari tahun lalu yang menggunakan formula 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi sekolah, dan 50 persen nilai rapor,” terangnya.

Jika nilai akhir dua calon siswa sama, barulah faktor jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan.

Lebih lanjut, Mustakim menyebutkan Dindik Jatim tengah mendiskusikan penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan domisili sebaran, bersama Kepala Cabang Dinas di wilayah masing-masing. “Target kami selesai pada Mei ini. Tahun lalu ada beberapa kasus desa dekat sekolah tetapi tidak masuk domisili, ini yang akan kita perbaiki,” tambahnya.

Menanggapi perubahan aturan ini, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo, Andry Harmoko ST, juga memberikan apresiasi sekaligus dukungan. Dalam keterangannya di Sekretariat Sapma Pemuda Pancasila di Perumahan Kahuripan Nirwana Blok AA18, Andry menyatakan pentingnya seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa, memahami perubahan ini secara utuh.

“Perubahan kebijakan ini perlu disambut positif karena menekankan pentingnya prestasi akademik. Tapi di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan sosialisasi berjalan efektif sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Andry juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap pemerataan akses pendidikan di Jawa Timur. “Jangan sampai ada anak-anak berprestasi yang terhambat hanya karena kurang informasi. Sapma Pemuda Pancasila siap berkolaborasi membantu kepala dinas pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam sosialisasi di tingkat akar rumput,” tegasnya.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, serta dukungan dari organisasi kepemudaan, diharapkan pelaksanaan SPMB 2025 di Jawa Timur dapat berjalan lancar, adil, dan tetap berpihak pada kepentingan pendidikan anak-anak bangsa.

[4R]