Sidoarjo – pratamanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik (kabel metal) di dalam gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Kedua pelaku berinisial FM (31) dan C (33), ditangkap tak lama setelah adanya laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan dari korban berinisial JI, kami langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah kendaraan milik para pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 13 potong kabel metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong-potong dan disimpan di dalam jok motor milik pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Selain kabel, petugas juga menyita satu buah gunting baja berwarna merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memotong kabel dari dalam gudang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, dengan hasil curian sebanyak 30 potong kabel. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan di rumah tersangka FM. Sementara aksi kedua dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, dengan jumlah 13 potong kabel.

“Para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai karyawan untuk mempermudah akses ke lokasi penyimpanan kabel. Setelah berhasil mencuri, hasil penjualan kabel tersebut mereka bagi berdua,” jelas AKP Fahmi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar meningkatkan sistem keamanan internal, termasuk pengawasan terhadap karyawan, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

[Ew]