Pratamanews.Com – Sidoarjo – Sebuah kasus penggelapan kendaraan inventaris menimpa Koperasi Konsumen (K.K) Mulya Artha Sentosa yang beralamat di Perumahan Pejaya, Trosobo, Sidoarjo. Seorang karyawan koperasi tersebut yang berinisial M.A.P diduga menggelapkan kendaraan milik kantor selama hampir satu bulan. Setelah berbagai upaya mediasi yang menemui jalan buntu, pihak koperasi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Taman.

Hasilnya, pada siang hari ini, Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Mayangan, Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terus menghindari panggilan dari koperasi, bahkan terkesan menantang upaya mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan.

Hasan Ma’ruf, selaku kepala cabang Koperasi Konsumen Mulya Artha Sentosa, mengungkapkan bahwa pihak koperasi telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai. Namun, terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. Namun, sayangnya, terduga pelaku justru menghindar dan tidak menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Hasan Ma’ruf.

Karena sikap terduga pelaku yang tidak mau bekerja sama, koperasi pun merasa tidak memiliki pilihan lain selain melaporkan kasus ini ke Polsek Taman agar mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.

Setelah laporan resmi diajukan, polisi segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dengan berbagai bukti dan informasi yang dikumpulkan, tim dari Polsek Taman akhirnya menemukan bahwa terduga pelaku M.A.P berada di Mayangan, Probolinggo.

Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1. Pasal 374 KUHP – Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau kepercayaan terhadap barang yang digelapkannya. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

2. Pasal 363 KUHP – Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jika unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi, terduga pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dengan dua pasal ini, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat atas perbuatannya.

Hasan Ma’ruf menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan anggota koperasi. Ia mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kejujuran dalam bekerja, terutama ketika diberikan amanah untuk mengelola aset perusahaan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sebagai karyawan, seharusnya kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan jujur. Kami berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang,” tambahnya.

Ia juga berharap agar seluruh anggota koperasi selalu menjaga integritas dalam bekerja, mengingat kepercayaan adalah salah satu aset terbesar dalam dunia koperasi dan bisnis pada umumnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut motif terduga pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga akan mendalami apakah kendaraan yang digelapkan sudah dijual atau masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Koperasi Konsumen Mulya Artha Sentosa berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya harus dijaga dengan baik, dan segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

 

[4R]