BANYUWANGI || Pratama News.Com || Menanggapi polemik yang berkembang terkait tanggung jawab lembaga rehabilitasi pasca-program, Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, S.H., M.H., yang juga Founder Kantor Hukum HARSA & PARTNERS, akhirnya buka suara.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Herry ini, tanggung jawab lembaga rehabilitasi seperti IPWL LRPPN-BI hanya berlaku selama proses rehabilitasi berlangsung. Begitu pasien dinyatakan selesai dan keluar dari program, tanggung jawab beralih kepada individu dan keluarga, kecuali ada perjanjian atau rekomendasi lanjutan yang diabaikan.
Dalam kronologi yang beredar, tidak ada indikasi bahwa IPWL LRPPN-BI melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural dalam menangani kasus Suharto (34). Jika korban telah keluar sekitar satu minggu sebelum kejadian, maka statusnya sudah berada di fase pasca-rehabilitasi, yang umumnya menjadi tanggung jawab individu dan keluarga.
“Kematian korban lebih banyak mengarah pada faktor personal atau tekanan psikologis pasca-rehabilitasi. Kesehatan mental setelah rehabilitasi memang sering menjadi tantangan, sehingga perlu dukungan penuh dari keluarga, lingkungan sosial, dan kadang tenaga medis lanjutan,” jelas Mas Herry.
Lebih lanjut, Mas Herry menegaskan bahwa lembaga rehabilitasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika:
1. Terbukti ada malpraktik atau kelalaian yang menyebabkan kondisi mental korban memburuk.
2. Ada indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi.
3. Terdapat unsur paksaan atau kekerasan yang bisa dibuktikan secara hukum.
Dari perspektif hukum, baik pidana maupun perdata, IPWL LRPPN-BI tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban hanya karena korban pernah menjadi kliennya.
“Namun, bila keluarga merasa ada kejanggalan atau dugaan malpraktik selama proses rehabilitasi, mereka tetap memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami batas tanggung jawab lembaga rehabilitasi, serta peran krusial keluarga dan lingkungan dalam mendukung mantan pasien setelah menyelesaikan program rehabilitasi. (rag/bp-bwi)




