Pratamanews.Com – Pasuruan – Seorang pria berusia 53 tahun berinisial AN, warga asal Kademangan, Kota Probolinggo, ditemukan meninggal dunia saat sedang berhubungan badan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Pasar Baru Ngopak, Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi. Ia menjelaskan bahwa kejadian memilukan itu berlangsung di dalam kamar milik seorang pemilik warung remang-remang berinisial HB, yang memang dikenal menyediakan jasa para PSK di wilayah tersebut.

“Kejadiannya di dalam kamar di sebuah warung remang-remang milik HB di Pasar Baru Ngopak,” ujar Junaidi kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian dan saksi di lokasi, AN datang seorang diri ke tempat tersebut dengan tujuan untuk menggunakan jasa seorang PSK berinisial S. Sebelum berhubungan badan, korban diketahui sempat mengonsumsi obat kuat. Jenis obat tersebut berupa pil dalam kemasan berwarna merah, yang diduga dibeli secara bebas.

Saat hubungan badan berlangsung, tiba-tiba korban mengalami kesulitan bernapas. Nafasnya tersengal dan tubuhnya mulai menunjukkan tanda-tanda tidak normal. Melihat kondisi tersebut, S langsung menghentikan aktivitas mereka dan meminta korban untuk berpakaian.

“Melihat kondisi korban, S meminta untuk berhenti berhubungan badan, lalu korban mengenakan pakaian dan duduk di atas kasur dalam kondisi mulut mengeluarkan air liur,” jelas Junaidi.

S yang panik segera keluar kamar untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik warung remang-remang. HB kemudian langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi bersama tenaga medis menemukan korban dalam kondisi tidak sadar dan mengalami kejang. Meski sempat hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di fasilitas medis.

“Menurut keterangan tenaga medis, tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga kuat penyebab kematian berkaitan dengan efek dari konsumsi obat kuat dan aktivitas fisik saat berhubungan badan,” terang Junaidi.

Setelah peristiwa ini, pihak keluarga korban yang telah dihubungi menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah. Mereka menerima peristiwa ini sebagai musibah dan meminta agar jenazah segera dipulangkan untuk dimakamkan.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga dan telah dibawa ke kampung halamannya di Kademangan, Kota Probolinggo.

Kejadian ini menambah daftar kasus meninggal dunia akibat konsumsi obat kuat yang tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan medis. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan semacam itu, terlebih dalam kondisi kesehatan yang tidak diketahui secara pasti.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat kuat, apalagi yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak diketahui efek sampingnya. Keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas,” tutup Junaidi.

Kasus ini saat ini telah ditangani oleh Polres Pasuruan Kota. Sementara lokasi kejadian telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang menyebabkan kematian korban.

[Sori]