Pratamanews.Com – Sidoarjo – Menindaklanjuti keluhan warga mengenai peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Krian, aparat kepolisian bergerak cepat. Polsek Krian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal yang dijual bebas di kawasan Pasar Loak Krian, Sidoarjo, pada Selasa (8/4/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan slop rokok dari berbagai merek yang diketahui tidak memiliki pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut dijual secara terbuka oleh para pedagang di lokasi pasar, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Krian, Kompol I Gusti Putu Atma Giri, mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penjualan rokok ilegal di wilayah mereka.
“Setelah kami menerima laporan dari warga, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tiga orang penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal,” ujar Kompol Atma Giri.
Selain menyita rokok ilegal, petugas juga turut mengamankan gerobak yang digunakan oleh pelaku untuk menjajakan barang dagangannya. Ketiga pedagang berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Krian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak hanya menyita barang, tetapi juga menangkap para pelaku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga kami koordinasikan dengan pihak Bea Cukai dan Satpol PP guna penindakan lanjutan,” terangnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang tidak melalui prosedur resmi, sehingga tidak memberikan kontribusi apapun terhadap keuangan negara.
“Ini jelas merugikan negara. Pajak dari hasil cukai rokok seharusnya menjadi sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Krian, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal. Ia meminta agar warga lebih waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra kami dalam menjaga ketertiban. Jangan tergiur harga murah jika itu melanggar hukum. Laporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Krian,” tegasnya.
Penindakan ini, lanjut Kompol Atma Giri, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan razia berkala guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Dengan adanya operasi semacam ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan, terutama dalam hal barang-barang yang dikenakan cukai oleh negara.
[4R]




