Surabaya – PratamaNews.com – Dunia maya dan warga Kota Surabaya digemparkan oleh kasus penahanan ijazah oleh perusahaan swasta, CV Sentoso Seal, yang menyeret dua pengusaha yakni Jan Hwa Diana dan suaminya Hendi Soenaryo. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang kendaraan tersebut dituding menahan ijazah sejumlah mantan karyawan yang telah keluar dari tempat kerja.
Kasus ini memicu gelombang protes, baik di dunia maya maupun di lingkungan masyarakat Surabaya. Salah satu mantan karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji akrab disapa Cak Ji yang kemudian dengan cepat merespons laporan tersebut dan mengambil langkah tegas.
Respons cepat Armuji yang membela mantan karyawan tersebut menuai pujian publik. Masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak pekerja. Namun, tak berhenti di situ, konflik ini justru melebar ketika pengusaha Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada Senin (14/4/2025), Diana dan Hendi akhirnya datang langsung ke Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya di Jalan Wali Kota Mustajab. Kedatangan mereka terjadi sekitar pukul 11.59 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.03 WIB. Pertemuan dilakukan secara tertutup, namun usai acara, Diana menyampaikan pernyataan terbuka kepada media.
“Hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Jadi, maksud saya datang ke kediaman Cak Ji ya, dengan rendah hati itu saya ingin memohon permintaan maaf,” ujar Diana kepada wartawan.

Dalam pernyataannya, Diana mengakui bahwa peristiwa yang terjadi adalah kesalahpahaman. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Armuji, apalagi menuduhnya sebagai penipu.
“Pertama-tama sekali saya itu ingin memohon maaf kepada Cak Armuji ya. Karena semua ini dasarnya kesalahpahaman. Termasuk ketika saya sempat mengatakan Pak Wawali ini penipu. Sebenarnya itu saya enggak ada maksud seperti itu, karena salah paham aja. Pada saat itu saya posisi di luar kota dan cuma komunikasi via telepon,” jelas Diana.
Ia juga mengaku sempat terpancing emosi karena sering menerima telepon tidak jelas. Akibatnya, ia merespons secara berlebihan terhadap informasi yang diterimanya tentang Armuji. “Saya mohon maaf sekali kalau itu memang benar-benar Pak Wawali. Saya sudah ngomong sendiri permintaan maafnya sama Cak Ji dan alhamdulillah diterima,” ucapnya.
Salah satu langkah penting yang diambil Diana setelah pertemuan tersebut adalah mencabut laporan polisi terhadap Armuji yang telah ia ajukan beberapa hari sebelumnya. Laporan itu dilayangkan Kamis (10/4/2025) malam ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, Diana menuduh Armuji mencemarkan nama baik, bahkan menuduh dirinya menyimpan narkoba di gudang milik perusahaan.
Namun setelah pertemuan dan permintaan maaf, Diana menyatakan, “Saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran pribadi. Pada awalnya ini memang sudah sangat keras, tapi dasarnya adalah kesalahpahaman. Seperti pepatah, tak kenal maka tak sayang.”

Wakil Wali Kota Armuji menyambut baik permintaan maaf tersebut, namun tetap menegaskan bahwa pemerintah harus hadir ketika ada laporan pelanggaran hak tenaga kerja.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, termasuk pekerja. Kalau ada laporan penahanan ijazah, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam,” ujar Armuji.
Politikus dari PDI Perjuangan itu juga mengaku sempat berencana melaporkan balik Diana karena merasa telah difitnah. Menurutnya, Diana telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar termasuk menyebut dirinya sebagai penipu, serta menyebarkan konten yang menampilkan fotonya tanpa izin.
“Iya, [Diana] justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu. Itu yang kami pertimbangkan untuk dijadikan laporan balik,” tegas Armuji. Ia juga menyayangkan bahwa sebagai warga Surabaya, Diana tidak mengenali wakil wali kotanya sendiri.
Tak hanya itu, Armuji menginstruksikan Dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk memeriksa perizinan CV Sentoso Seal. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha di Surabaya yang sewenang-wenang terhadap pekerja, apalagi sampai menahan dokumen penting seperti ijazah.
Masyarakat Surabaya memberikan reaksi keras terhadap kasus ini, terutama di media sosial. Banyak yang tidak menyangka bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi di tengah keterbukaan informasi saat ini.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal penghormatan terhadap hak manusia,” ungkap Adit, seorang warga Manukan, Surabaya.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi dunia usaha agar lebih mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Praktik penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan dianggap sudah tidak relevan dan melanggar hukum. Bahkan, hal ini bisa masuk ke ranah pidana bila ada unsur paksaan atau penahanan hak secara tidak sah.
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Tenaga Kerja, saat ini tengah mendata dan menyelidiki apakah ada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi kasus yang mencederai hak karyawan di kemudian hari.
Dengan permintaan maaf yang disampaikan langsung oleh Jan Hwa Diana dan Hendi Soenaryo, serta dicabutnya laporan terhadap Cak Armuji, polemik ini akhirnya menemukan titik damai. Namun demikian, peristiwa ini meninggalkan pesan kuat bahwa masyarakat, pekerja, dan pemerintah harus terus bersinergi menjaga hak-hak dasar karyawan di tempat kerja.
[4R]




