Pratamanews.Com – Blitar – Deretan tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, kini bertambah empat orang setelah memeriksa 32 saksi.
Melalui konferensi persnya, Kejari Blitar menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak menjadi empat orang.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso pada Rabu (23/4/2025) menyebutkan jika pihaknya bukti yang terkumpul sudah cukup kuat untuk menetapkan empat tersangka ini.
Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025. Selanjutnya MID, admin CV. Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 yang tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Ketiga yakni HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025. Selanjutnya HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, yang ditetapkan hari ini melalui surat Penetapan Tersangka ini tertuang dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Keempat tersangka kini dijerat melalui pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar memiliki nilai Rp 4,921,123,300. Namun hasil penyelidikan menunjukkan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.
[FLa]




