Pratamanews.Com — Gresik — Setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik, JC (30), seorang wanita muda asal Kecamatan Pucuk, Lamongan, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang baru saja dilahirkannya di lingkungan Pabrik Boneka PT Jenggala Buana Jaya, Jalan Veteran, Gresik.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaus bertuliskan “Tahanan Polres Gresik”, JC terlihat hanya tertunduk malu saat keluar dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Ia berjalan pelan menuju halaman mapolres untuk keperluan konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
Raut wajah JC menunjukkan penyesalan mendalam. Langkahnya lunglai, seolah belum bisa menerima kenyataan bahwa dirinya kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pidana. Kepada wartawan, JC tidak memberikan sepatah kata pun. Bahkan, ketika ditanya soal siapa ayah dari bayi malang tersebut, ia hanya menggeleng, menolak untuk menjawab.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa JC nekat melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi. Hal itu dilakukan karena rasa malu yang mendalam lantaran ia belum menikah dengan kekasihnya, namun telah berhubungan layaknya suami istri.
“Pelaku mengakui bahwa ia melahirkan sendiri di kamar mandi karena malu. Tidak ada yang tahu bahwa ia tengah mengandung. Ia melakukan semuanya sendiri, tanpa bantuan medis,” ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers.
Namun, yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah kondisi bayi yang dilahirkan. Dari hasil visum et repertum, ditemukan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut bayi tersebut. Luka itu, menurut Rovan, disebabkan oleh tindakan pelaku yang menarik paksa kepala bayi saat proses persalinan berlangsung, hingga menyebabkan leher bayi patah dan kepala mengalami benturan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada bekas luka di kepala, mulut, dan leher. Itu akibat bayi ditarik paksa saat proses melahirkan sendiri. Tragisnya, hal tersebut menyebabkan patah leher dan luka berat lain yang akhirnya merenggut nyawa bayi itu,” jelasnya.
Peristiwa tragis ini berawal dari temuan jasad bayi di tempat sampah Pabrik Boneka PT Jenggala Buana Jaya pada Senin (21/4/2025). Pekerja pabrik yang menemukan jasad tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, akhirnya polisi mengarah pada JC sebagai pelaku utama.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan intensif, kami menetapkan JC sebagai tersangka. Ia terbukti sebagai ibu kandung dari bayi tersebut dan telah membuangnya sesaat setelah melahirkan,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni.
Saat ini, JC telah ditahan di sel tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kekasih pelaku yang disebut sebagai ayah dari bayi tersebut. Namun hingga kini, JC enggan menyebutkan identitas pria yang menghamilinya.
Kasus ini kembali menyentil persoalan serius soal pendidikan seksual, tanggung jawab sosial, serta pentingnya keberadaan dukungan psikologis dan keluarga bagi perempuan muda yang mengalami kehamilan di luar nikah. Banyak pihak berharap kejadian tragis ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli, baik dalam hal pencegahan maupun perlindungan terhadap perempuan yang mengalami tekanan mental akibat kondisi serupa.
[4R]




