Pratamanews.com – Lamongan – Praktik perdagangan orang kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan di Jawa Timur. Seorang pria berinisial AB (26), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya sendiri melalui media sosial Facebook. Kasus ini terungkap setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melakukan penggerebekan di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, tepatnya di DA Homestay, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Selasa malam, 22 April 2025.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.52 WIB tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinisial SS (27) yang tengah berada di kamar penginapan bersama pria hidung belang. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa perempuan tersebut bukanlah pekerja seks komersial biasa, melainkan istri sah dari AB, yang telah menjualnya sendiri kepada pelanggan lewat media sosial.
Kepada penyidik, AB mengaku menjual SS karena terhimpit masalah ekonomi. Ia memiliki utang sebesar Rp40 juta yang harus segera dilunasi. Desakan tagihan membuatnya nekat mengambil jalan pintas dengan cara menjual istrinya untuk melayani pelanggan laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook. Tindakan tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2024.
“Dalam pengakuannya, tersangka AB menjual korban dengan tarif bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali transaksi,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam konferensi pers, Rabu (23/4). “Ini adalah bentuk kejahatan perdagangan orang yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh suami kepada istrinya sendiri.”
Menurut Yakhob, pelaku menggunakan akun Facebook palsu untuk menawarkan layanan tersebut. Ia menyamar sebagai ‘mucikari’ dan menjajakan ‘jasa’ korban kepada pelanggan yang kemudian diarahkan ke lokasi-lokasi tertentu, termasuk penginapan di kawasan Babat, Lamongan. Dari hasil penyelidikan sementara, transaksi ini telah berlangsung lebih dari sepuluh kali sejak awal 2024.
“Korban saat ini sedang kita amankan dan diberi pendampingan psikologis. Ia mengaku semula dipaksa, namun kemudian menerima karena merasa tidak punya pilihan lain akibat tekanan ekonomi keluarga,” tambah Kapolres.
Selain mengamankan AB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, tangkapan layar percakapan di Facebook, serta uang tunai hasil transaksi. Aparat juga tengah memburu para pelanggan yang diduga terlibat dalam praktik ini, serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan mucikari lain di balik kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, yang seringkali menyasar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Ironisnya, dalam kasus ini, pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri.
“Ini adalah bentuk eksploitasi paling keji. Seorang suami yang seharusnya melindungi justru menjadikan istrinya komoditas demi uang,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Lamongan, Nurul Aini. Ia mendesak aparat hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar memberikan efek jera.
AB kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak segan menindak tegas,” tegas AKBP Yakhob.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa masalah ekonomi dan lemahnya pemahaman akan nilai-nilai kemanusiaan dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan di luar batas nalar. Diperlukan penguatan literasi hukum dan perlindungan sosial agar masyarakat tidak mudah tergelincir dalam jurang eksploitasi, terlebih di dalam lingkup keluarga sendiri.
[M5]




