Pratamanews.Com – Gresik – Seorang pria lanjut usia berinisial AN (65) asal Desa Tlogobendung, Kabupaten Gresik, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ironisnya, AN baru saja menghirup udara bebas pada 2023 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Penangkapan AN dilakukan di rumahnya sendiri. Saat dilakukan penggerebekan, tim Satreskoba menemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar. Saat dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut, pria berambut putih itu hanya bisa tertunduk lesu di hadapan wartawan saat press release yang digelar, Senin (21/4/2025).
Kepada petugas, AN mengaku kembali terjerumus dalam bisnis haram tersebut lantaran terlilit utang besar. Ia mengaku terjebak pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 70 juta. Desakan kebutuhan hidup sehari-hari serta tagihan yang terus membengkak, membuat AN memilih jalan pintas yang membawanya kembali ke jeruji besi.
“Terlilit hutang pinjaman online sebanyak Rp 70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari,” kata AN sambil menundukkan kepala, nyaris berbisik.
AN diketahui merupakan salah satu pentolan pengedar narkoba di wilayahnya. Rekam jejaknya dalam dunia narkotika sudah tak asing lagi bagi aparat kepolisian. Pada tahun sebelumnya, ia telah divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus peredaran sabu. Namun, rupanya hukuman tersebut tidak membuat AN jera.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto menjelaskan, penangkapan AN merupakan bagian dari operasi penangkapan besar-besaran terhadap jaringan narkoba di Gresik. Dalam operasi itu, total enam orang pelaku yang diduga sebagai budak sabu berhasil diamankan.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan enam tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin jumpa pers.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 16 gram. Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat bisa merusak banyak generasi muda. Polisi menduga para pelaku, termasuk AN, memiliki jaringan pemasok yang lebih besar dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tim kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak berhenti di sini, kami ingin bersihkan Gresik dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto menambahkan, modus para tersangka cukup variatif. Ada yang mengedarkan langsung ke konsumen, ada juga yang menyimpan sabu dalam jumlah kecil untuk kemudian dibagi dan diedarkan secara eceran.
“Para pelaku ini rata-rata termotivasi oleh alasan ekonomi. Seperti tersangka AN ini, mengaku terlilit utang pinjaman online,” ujar Iptu Joko.
Dalam kasus AN, polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa alat isap sabu (bong), plastik klip kecil, dan timbangan digital. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Gresik, khususnya keluarga, untuk lebih mewaspadai bahaya narkoba yang tak mengenal usia. Seorang pria 65 tahun yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, justru harus kembali menghabiskan hidupnya di balik jeruji besi karena narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di Gresik,” tutup AKBP Rovan Richard Mahenu.
[4R]




