Pratamanews.Com – Mojokerto – Setelah hampir satu tahun enam bulan menjadi buronan, seorang pria yang dikenal sebagai preman kampung, Moh. Atim Perdana Batang Taris alias MAP (27), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di lokasi persembunyiannya yang ironisnya masih berada di Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto — dusun yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Atim diketahui merupakan satu dari empat pelaku pengeroyokan brutal terhadap dua petugas PLN yang tengah menjalankan tugas perbaikan jaringan listrik di wilayah tersebut pada 9 November 2023 lalu. Aksi kekerasan yang sempat mengejutkan warga setempat ini menimpa Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, serta Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Keduanya merupakan teknisi PLN yang saat itu hendak sarapan di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling sebelum melanjutkan tugas perbaikan jaringan listrik di daerah tersebut. Tanpa diduga, keduanya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat orang pria dewasa, termasuk Atim, yang kini telah diamankan.
Menurut keterangan Iptu Suparno, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi main hakim sendiri oleh para pelaku. Mereka disebut merasa tidak dihargai di wilayah tempat tinggalnya sendiri karena kehadiran petugas PLN yang dianggap “asing”.
“Pada intinya mereka merasa tidak dihargai sebagai masyarakat setempat, lalu terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan,” ujar Iptu Suparno kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Dalam peristiwa tersebut, korban Khoirul Akhsin mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukuli dengan batu dan batang kayu, sedangkan rekannya, Aris Saputra, mengalami luka lebam pada tangan dan punggung. Warga yang melihat kejadian sempat melerai, dan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Meski kejadian sudah lama, Suparno memastikan bahwa kondisi kesehatan kedua korban kini telah pulih sepenuhnya.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Dan sekarang keduanya sudah sembuh,” imbuh Suparno.
Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP dan penyelidikan secara bertahap, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku terlebih dahulu, yakni Bobby Putra Elika (23) dan Romadhon Kamaludin (38). Bobby telah menyelesaikan masa hukumannya dan kini bebas, sementara Romadhon masih menjalani pidana di Lapas Lamongan. Sementara itu, satu pelaku lain yang diketahui berinisial M hingga kini masih dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan Atim, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, batang kayu dan batu cor yang digunakan untuk memukul korban, serta helm proyek milik salah satu korban.
Saat diperiksa, Atim mengakui perbuatannya dan keterlibatannya dalam pengeroyokan bersama-sama. Ia kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, dan selalu mengedepankan jalur komunikasi maupun hukum. “Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kekerasan. Penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya toleransi, komunikasi, serta penghargaan terhadap profesi dan tugas publik, terutama terhadap petugas lapangan seperti teknisi PLN yang sering bekerja di daerah-daerah terpencil dengan segala risiko.
Pihak PLN pun sempat mengecam tindakan kekerasan ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini hingga pelaku terakhir yang masih buron tertangkap dan diadili. Keamanan dan keselamatan pekerja lapangan dinilai sangat vital, terutama dalam konteks pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat akan kelistrikan yang stabil dan aman.
Dengan tertangkapnya Atim, masyarakat Dusun Kedungmaling kini bisa sedikit bernapas lega. Namun, upaya penegakan hukum masih akan berlanjut hingga semua pelaku berhasil diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
[Gus F]






