BANYUWANGI  || PratamaNews.com || 21 Mei 2025 – Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP. menerima kuasa khusus dari seorang wanita muda berinisial “Bunga” (nama samaran), 20 tahun, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi oleh kekasihnya sendiri, berinisial BNW.

 

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.

 

Peristiwa bermula saat BNW menyita KTP dan SIM milik korban. Dengan alasan ingin mengembalikan dokumen tersebut, BNW kemudian mengajak korban pergi. Namun, tidak lama kemudian, ibu korban menerima kiriman foto melalui WhatsApp dari BNW yang menunjukkan Bunga dalam keadaan tidur tanpa busana.

 

Tindakan ini diduga kuat merupakan bentuk eksploitasi dan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Kami mengecam keras tindakan tidak bermoral ini dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas. Saat ini pelaku masih berkeliaran bebas, dan ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan,” tegas Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP., kuasa hukum korban.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami gangguan psikologis serius, termasuk trauma, tekanan emosional, dan kecemasan sosial.

 

Kami berharap Kepolisian Resor Kota Banyuwangi dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari. (Red)