BANYUWANGI  || PratamaNews.com || 10 Juni 2025 — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebalenan diduga melakukan pungutan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dasar gratis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.

 

Dugaan ini menguat setelah media Banyuwangi Update mendapatkan bukti tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang memperlihatkan daftar nama siswa lengkap dengan status pembayaran “paguyuban” bulanan, bahkan dirinci hingga bulan-bulan tertentu seperti “Mei–Juni”, “Feb–Juni”, dan sebagainya.

 

Dalam pesan yang dikirim oleh salahsatu pengurus Sebagai berikut:

 

“Berikut update yg sudah membayar paguyuban sampai bulan Juni…”

Disertai dengan daftar 33 nama siswa yang dicentang atau diberi keterangan pembayaran bulanan, diakhiri dengan kalimat:

“Terimakasih sebelumnya. yg belum ditunggu segera nggeh 🙏🏻🙏🏻.”

 

Praktik seperti ini dinilai telah melampaui batas sukarela sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah, waktu, dan tidak bersifat memaksa. Sementara dalam percakapan tersebut, jumlah dan waktu pembayaran sangat jelas ditentukan dan diawasi secara kolektif, memberi kesan adanya tekanan sosial kepada wali murid.

 

Sementara, Dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN Kebalenan, Tatik Sugiwati dirinya masih ada giat di dinas.

 

“Maaf sedang kegiatan di Dinas,” singkat Kepala Sekolah.

 

Disinggung pertanyaan, Itu Sumbangan, iuran atau Pungutan? Sangat disayangkan dirinya enggan memberikan komentar.