BANYUWANGI || PratamaNews.com ||
Kab. Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya sistematis pencegahan perkawinan anak melalui pelaksanaan Verifikasi Lapangan Tahap III Penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) di SMPN 3 Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian berbasis bukti (evidence-based assessment) terhadap keberhasilan daerah dalam membangun sistem pencegahan perkawinan anak secara terpadu.
Hadir dalam agenda ini Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang dalam sambutannya menekankan bahwa isu perkawinan anak merupakan problem multidimensional yang membutuhkan pendekatan intersektoral dan partisipatif. “Ini bukan semata kerja pemerintah, tapi kerja kolaboratif semua elemen. Pencegahan perkawinan anak adalah ikhtiar kita menjaga masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan aktor strategis lintas sektor, antara lain Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Chaironi Hidayat, serta Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi. Kolaborasi lintas lembaga ini mencerminkan model governance terpadu dalam upaya membangun ekosistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam rangka memperkuat legalitas moral dan sosial, seluruh pemangku kepentingan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, yang disertai peluncuran gerakan “Gadis Tangguh”. Gerakan ini merupakan upaya afirmatif dalam meningkatkan resiliensi psikososial remaja putri melalui penguatan kapasitas diri untuk menolak tekanan sosial menuju perkawinan usia dini.
Isi komitmen bersama tersebut menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik perkawinan anak, peningkatan sosialisasi dampak negatifnya, serta penguatan partisipasi keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama dan masyarakat. Di samping itu, dokumen ini juga mendorong penyediaan layanan dukungan, edukasi kesehatan reproduksi, serta pelaporan aktif terhadap kasus-kasus yang mengarah pada dispensasi kawin.
Perwakilan tim penilai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Jawa Timur, Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap Banyuwangi sebagai salah satu dari lima kabupaten/kota dengan inovasi terbaik dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat provinsi. Ia menyatakan, “Kami mencatat berbagai praktik baik yang telah dilakukan Banyuwangi. Namun yang paling penting adalah keberlanjutan dan konsistensinya.”
Tri Wahyu juga menggarisbawahi perlunya strategi komunikatif berbasis budaya lokal dalam menekan praktik dispensasi kawin di pengadilan, yang masih menjadi anomali dalam sistem hukum perlindungan anak. Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang bersifat retoris sekaligus simbolik: “Pelaminan bukan tempat bermain”, sebagai bentuk peringatan terhadap praktik pernikahan anak yang kerap dibungkus dengan justifikasi normatif.
Dengan terlaksananya verifikasi tahap akhir ini, Kabupaten Banyuwangi berharap dapat memperoleh PPA Award sebagai bentuk pengakuan atas integrasi kebijakan, inovasi program, serta praktik kolaboratif yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan.




