Pratamanews.com – Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar praktik korupsi dalam seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah MAS (Kepala Desa Sudimoro), S (Kepala Desa Medalem), dan SY (mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran). Mereka ditangkap saat bertemu di sebuah restoran cepat saji kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Selasa (27/5/2025) dini hari.

“Modus mereka adalah meminta dan menerima sejumlah uang dari para peserta seleksi perangkat desa dengan janji bisa meluluskan peserta dalam ujian,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai senilai total Rp1.099.830.000 yang berasal dari 18 peserta seleksi. Setiap peserta dimintai uang antara Rp120 juta hingga Rp170 juta agar dapat diluluskan dalam seleksi.

Menariknya, dalam pertemuan di restoran tersebut, tersangka SY bahkan sempat menunjukkan soal ujian kepada dua kepala desa aktif, MAS dan S. Polisi yang sudah melakukan pengintaian kemudian mengejar para tersangka setelah pertemuan usai. Di Jalan Raya Tebel, Gedangan, kendaraan yang ditumpangi MAS dan S berhasil dihentikan. Di dalam mobil tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp185 juta dalam kantong plastik kresek berwarna hitam.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa SY berperan sebagai koordinator utama dalam praktik suap ini. Ia disebut menerima setoran hingga Rp100 juta per peserta dan diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp720 juta. Sementara dua kepala desa lainnya, MAS dan S, masing-masing disebut menerima bagian sebesar Rp150 juta.

Kombes Tobing menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang menanti para tersangka berupa hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerima aliran dana lain yang disebut berinisial SSP,” tambahnya.

Polresta Sidoarjo juga menyatakan akan mendalami jejak aliran dana dari para peserta seleksi ke tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan korupsi serupa di desa-desa lain di wilayah Sidoarjo.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya berjalan secara transparan dan profesional.

“Ini peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan. Kami tegaskan, siapa pun yang bermain-main dengan jabatan dan merugikan negara akan kami tindak tegas,” tutup Kombes Tobing.

[4R/Ew]