Pratamanews.com – Surabaya, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, peraturan ini mulai berlaku sejak Jumat, 20 Juni 2025.
Aturan tersebut melarang anak-anak berada di luar rumah pada rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya SE tersebut, petugas gabungan telah aktif melakukan patroli malam setiap hari.
“Patroli dimulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari, melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran,” ujar Zaini saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, apabila ditemukan anak yang masih berkeliaran di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, maka orang tua atau wali akan dipanggil dan diberikan pembinaan. Zaini menegaskan, fokus utama dari kebijakan ini adalah edukasi dan pembinaan, bukan penindakan hukum secara langsung.
“Orang tua akan diberi teguran lisan dan dicatat oleh petugas. Bila ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Zaini berharap, masyarakat terutama para orang tua dapat mendukung penuh kebijakan ini demi kebaikan bersama. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak berada di luar rumah pada malam hari. Ini adalah upaya kita semua untuk menciptakan Surabaya yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Surabaya dalam menekan tingkat kenakalan remaja, kekerasan jalanan, serta mencegah potensi anak menjadi korban atau pelaku tindakan kriminal di malam hari.
[4R/Ew]




