Sidoarjo – Pratamanews.com – Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC Sidoarjo, Akbar, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Ia menilai sistem tersebut masih menyisakan banyak persoalan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para calon siswa dan orang tua wali murid.

Akbar menyoroti ketidakadilan dalam proses seleksi yang kembali memunculkan kekecewaan masyarakat. Salah satu bentuk keluhan datang dari seorang ibu yang anaknya tidak diterima di SMA Negeri tujuan meskipun memiliki nilai rata-rata lebih tinggi dan domisili lebih dekat dibandingkan siswa lain yang justru lolos seleksi.

“Anak saya minta maaf karena sudah belajar tiga tahun tapi tetap tidak bisa masuk SMA Negeri. Dia bilang lebih baik membantu saya bekerja daripada masuk SMA swasta yang biayanya mahal,” tutur sang ibu dengan sedih, Rabu (2/7/2025).

Pernyataan itu menggugah keprihatinan publik. Akbar menilai ada kejanggalan sistemik dalam mekanisme seleksi yang diterapkan tahun ini, terutama di jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, prestasi hasil lomba, hingga domisili selebaran.

Menurutnya, akses informasi pun menjadi masalah. “Link pendaftaran dan hasil seleksi hanya dapat dibuka oleh pihak tertentu. Masyarakat umum tidak bisa mengaksesnya secara terbuka,” ungkap Akbar.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah satu staf operator SPMB di kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo, Jl. Jagir Wonokromo, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

“Iya pak, memang link-nya ditutup karena tahapannya sudah selesai. Sekarang lanjut tahap pemenuhan kuota tahap ketiga dan pemeringkatan tahap keempat untuk SMK,” ujar staf tersebut yang enggan disebut namanya.

Namun, dari hasil investigasi JPKP, ditemukan fakta mengejutkan: puluhan bangku di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo masih kosong. Akbar membeberkan data sementara hasil pantauan mereka:

SMAN 2 Sidoarjo: 23 kursi kosong

SMAN 3 Sidoarjo: 1 kursi kosong

SMAN 1 Tarik: 7 kursi kosong

SMAN 1 Krembung: 4 kursi kosong

SMAN 1 Sidoarjo: 7 kursi kosong

SMAN 1 Porong: justru kelebihan 5 siswa (overload)

“Ini baru sebagian data. Belum semua SMA Negeri kami data. Tapi pertanyaannya: Untuk apa dan siapa bangku-bangku kosong itu? Apakah ada nilai jualnya?” sindir Akbar.

Ia kemudian meminta Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Sidoarjo, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., untuk menjelaskan ke publik. Ia menekankan pentingnya transparansi sesuai dengan semangat Permendikbud tentang SPMB.

“Sebagai masinis dari lokomotif pendidikan, beliau harus menjelaskan ke masyarakat agar pelaksanaan SPMB selaras dengan tujuan: sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien serta mendorong peningkatan prestasi siswa,” tegas Akbar.

Ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan ikut serta dalam pengawasan kebijakan publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak hanya itu, Akbar juga mendorong lembaga legislatif, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, agar turun tangan menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam kebijakan penerimaan siswa baru ini.

“Wakil rakyat di Komisi Pendidikan harus menggunakan haknya untuk meminta keterangan, menyelidiki kebijakan yang diduga bermasalah, serta menyatakan pendapat atas isu bangku kosong di SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo,”pungkasnya.

[*]