Pratamanews.com – Surabaya — Seorang anggota aktif Polresta Sidoarjo, Fijar Horison Lila Sanjaya, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan saat tertidur.
Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Kamis, 26 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama lima bulan,” ucap Hakim Jahoras saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, yang menuntut hukuman delapan bulan penjara. Meski demikian, terdakwa langsung menerima putusan tanpa pengajuan banding dan tanpa didampingi penasihat hukum. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya singkat di hadapan majelis.
Kronologi Pelecehan
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Fijar menginap di kamar kos milik pacarnya, Niken Putri Awinda, di Jalan Siwalankerto 141C, Surabaya. Di dalam kamar itu, juga ada adik Niken, Irene Syabilla Alifia, yang tidur bersama sang kakak.
Saat dini hari, korban Irene merasakan bagian sensitif tubuhnya diraba. Awalnya, ia mengira kejadian tersebut hanyalah mimpi. Namun saat merasakan hal serupa untuk kedua kalinya dan terbangun, ia mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.
Merasa dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memutuskan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang itu meliputi satu celana dalam warna krem, satu daster merah-kuning bergambar orang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari tempat kejadian.
Setelah kejadian, Fijar sempat mencoba menghubungi pacarnya, Niken, namun tak mendapatkan respons. Belum diketahui sanksi internal dari institusi kepolisian terhadap Fijar pascavonis tersebut. Namun, putusan ini memunculkan sorotan publik karena vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan bagi pelaku pelecehan seksual yang berasal dari aparat penegak hukum.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, terutama ketika pelaku berasal dari institusi negara. Banyak pihak menilai vonis lima bulan tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur terkait status kedinasan Fijar setelah divonis bersalah.
[Ew/4r]




