BANYUWANGI || Pratama news.com || Dalam Aksi yang di lakukan Minggu 29/05/2025 – Dua Orang  mengaku sebagai karyawan BFI Fainen yang datang hendak menyita 1 unit Mobil Senia silver yang terpakir di Garasi Rumah Bapak Hasan Abdullah Dengan dasar tunggakan angsuran selama 3 bulan berjalan. (05/07/2025)

 

Menuai kritikan keras Oleh Divisi Hukum Media PratamaNews.com Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP. Advokat dan Pemerhati Hukum Banyuwangi, dengan menjawab balasan BFI Finance yang mengatakan pada kolom komentarnya. “Pemberitaan terkait tindakan penarikan unit kendaraan oleh BFI Finance di Banyuwangi yang disebut mengandung unsur arogansi dan premanisme patut diluruskan. Faktanya, debitur dalam kasus ini secara terbuka mengakui telah menunggak pembayaran selama empat bulan, yang secara hukum termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Selain itu, antara debitur dan pihak BFI Finance telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan yang secara tegas menyebutkan bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka unit dapat ditarik kembali sebagai konsekuensi. Surat pernyataan ini sah dan mengikat secara hukum menurut asas pacta sunt servanda. Di sisi lain, apabila unit tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan secara resmi, maka kreditur memiliki hak untuk melakukan parate eksekusi tanpa harus melalui pengadilan, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan etika dan prosedur hukum. Tuduhan premanisme bersifat subjektif dan harus dibuktikan secara konkret melalui tindakan yang mengandung unsur kekerasan atau ancaman, bukan sekadar penilaian berdasarkan emosi atau persepsi pribadi. Terlebih lagi, keberadaan anggota kepolisian yang turut memediasi situasi tersebut membuktikan bahwa tidak terjadi tindakan paksa atau anarkis, melainkan upaya persuasif yang mengedepankan dialog. Oleh karena itu, tindakan BFI Finance dalam kasus ini merupakan bentuk pelaksanaan hak hukum berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, bukan bentuk kesewenang-wenagan”, jawab Gifari Raihan.

 

Hal ini di jawab Divisi Hukum Nurul Safi’i, “Tindakan penarikan unit kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak dapat dibenarkan semata-mata karena adanya wanprestasi atau surat pernyataan, apalagi jika dilakukan tanpa putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela dari debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa:

> Eksekusi objek jaminan fidusia tetap harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan, kecuali apabila debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan.

Maka, tuduhan premanisme tidak bisa serta-merta dikesampingkan. Justru perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap praktik eksekusi lapangan yang rawan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Tegas Safi’i

 

Dengan kejadian Arogansi ibarat Preman yang di tunjukkan karyawan BFI Finance dengan semena mena yang tidak menerapkan etika dan undang undang Yang seharusnya ini sifatnya Perdata.  ( Red. Jun )

Tindakan Premanisme Salah Satu Finance Mendapat Kecaman Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP. Advokat dan Pemerhati Hukum Banyuwangi