Pratamanews.com – Surabaya – Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan kawasan Gubeng, Surabaya. Seorang residivis bernama Hadi Prasetyo (33), warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, kembali dibekuk aparat kepolisian setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Dharmawangsa pada Sabtu (21/6/2025) sore. Aksi nekatnya berakhir tragis, karena selain gagal membawa kabur motor curiannya, ia sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan petugas.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, kejadian bermula ketika pelaku berjalan kaki melintasi Jalan Dharmawangsa dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di depan sebuah warung nasi goreng yang tak jauh dari RSUD Dr. Soetomo, pelaku melihat sebuah motor Honda Scoopy terparkir dengan kunci masih menempel.
“Pelaku berpura-pura memesan nasi goreng untuk mengelabui pemilik motor. Saat pemilik lengah, pelaku langsung menaiki kendaraan dan menstarter motor tersebut,” ujar Ipda Dwi Santoso dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Namun nahas bagi Hadi. Aksi nekatnya diketahui oleh sang pemilik motor yang langsung berteriak “maling”. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. Pelaku sempat berusaha kabur, namun akhirnya terkepung dan menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung bagi pelaku, saat kejadian ada anggota Reskrim Polsek Gubeng yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Gubeng untuk diperiksa lebih lanjut.
Pernah Tiga Kali Gelapkan Motor
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hadi Prasetyo bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Dalam catatan kepolisian, Hadi tercatat telah melakukan sedikitnya enam kali aksi kejahatan, baik di wilayah Surabaya maupun Sidoarjo.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan sebanyak enam kali. Tidak hanya itu, dia juga pernah merampas tas dan kalung milik korban di wilayah Sidoarjo,” ungkap Ipda Dwi.
Hadi diketahui bekerja sebagai kernet angkutan kota (angkot). Dalam kesehariannya, ia tinggal di sebuah indekos di kawasan Jalan Raden Patah, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kepada polisi, ia mengaku bahwa seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya. Hadi diketahui telah memiliki dua orang anak.
Modus Lama, Aksi Baru
Modus yang digunakan Hadi dalam melakukan pencurian terbilang klasik namun efektif: mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel. Dalam kasus terakhir di Jalan Dharmawangsa, pelaku bahkan tidak membawa peralatan khusus atau senjata tajam. Ia hanya mengandalkan kelengahan korban dan keberaniannya untuk bertindak cepat.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, apalagi dengan kunci masih menempel,” kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kini Hadi Prasetyo harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatannya.
“Kami masih mendalami apakah ada penadah atau pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka. Kasus ini terus kami kembangkan,” tambah Ipda Dwi.
Kasus Hadi menjadi contoh nyata bagaimana kebiasaan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang baik bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
[Ew]




