BANYUWANGI || PratamaNews.com || Praktik prostitusi online semakin merak di Banyuwangi, Tak sedikit kamar hotel, dijadikan tempat untuk jasa esek esek.
Selain meresahkan, bisnis selimut hidup ini dibiarkan berkembang begitu saja. Entah ada apa dengan penegakkan hukum kita, melempem dan tutup mata. Kuat dugaan ada oknum kuat yang membackup di belakangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran pada Kamis (10/07/2025), ada hotel melati di jalan Brawijaya kelurahan Mojopanggung kecamatan Banyuwangi, ada jasa wanita penghangat. Modusnya memakai aplikasi MiChat dan lainnya. Para wanita ini memasang foto, nama dan tarif kencan.
Awak media mencoba menelusuri salah satu hotel melati yang tampak depan terlihat bangunan yang kurang terawat dan terdapat plang nama yang tidak terawat di tambah lagi keadaan dalam terlihat alakadarnya yang penting pintu bisa tertutup, kebanyakan yang menginap di huni kaum hawa ( wanita ) sexi mulai yang muda sampai paruh baya.
Penelusuran mengarah mengarah seorang kakek paruh baya yang kebetulan duduk duduk di depan hotel sambil menunggu orderan sebut saja A, beliau yang tinggal di sekitaran tidak jauh dari hotel yang berprofesi sebagai tukang pijat ( urut ), Ia telah melakoni jasa terapi pijat, Rata rata pelanggannya adalah pria penghuni hotel.
A mengatakan setelah di konfirmasi awak media “ pernah ada rajiah penertipan dari pol PP perna dan sampai dari Polresta pernah dan anehnya selalu aman setelah itu aktifitas kembali lagi mungkin pastinya ada yang membocorkan informasi kepada pihak hotel akan kedatangan petugas sehingga waktu di datangi aman tidak ditemukan adanya kegiatan “, katanya.
Memilih hotel sebagai tempat tinggal sekaligus untuk layanan esek esek dengan harga sewa 24 jam perkamar cuma Rp.55 000 dan di jamin aman dari razia. Bahkan ada kamar yang sudah menjadi tempat tinggal bagi para wanita PSK lewat boking online atau boking out (BO).
“Banyak wanita BO di kamar hotel ini, jadi kalau mau, langsung aja masuk,” tambahnya.
Untuk tarif sekali kencan sesuai kesepakatan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Terhadap para wanita pekerja seks komersial (PSK) di hotel rata rata masih berusia muda.
Jika mengacu pada Pasal 506 KUHP aktivitas ini sudah jelas melanggar. Dimana pasal itu sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.
Ketentuan untuk menjerat penyedia pekerja seks komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan Bordil atau tempat tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.
Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. (Jun)




