YOGYAKARTA  || PratamaNews.com | 16 Juli 2025 —  CV Multi Teknik Group, di Duga memanipulasi data peralatan utama, meskipun verifikasi oleh Pokja Pemilihan tidak menunjukkan kejelasan, Proyek ini bersumber dari APBD DIY, dengan nilai pagu dan HPS hampir Rp 5,93 miliar.Proyek rehabilitasi gedung dan instalasi AC Concert Hall Taman Budaya Yogyakarta (TBY) tahun anggaran 2025 kini diselimuti kontroversi serius sebagai Pemenang tender.

 

Pihak yang diklarifikasi adalah CV Lentera Mulia Abadi (alamat: Bintaran Jambidan, Bantul). Dalam Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi No. B/00.3.3.4/3965/BR.5 pada 7 Juli 2025, Pokja telah memanggil CV Lentera Mulia Abadi, penjualan peralatan utama, untuk mengonfirmasi keaslian kuitansi terkait nota jual beli nomor III/12/01/2020/Lentera JM tanggal 12 September 2020 (kuitansi terlampir).

 

Anehnya, dalam berita acara itu tidak tercantum jawaban, tanggapan, tanda tangan atau pernyataan, maupun jabatan pihak dari CV Lentera Mulia Abadi, dan tidak ada konfirmasi bahwa peralatan benar-benar dijual kepada CV Multi Teknik Group. Meskipun demikian, CV Multi Teknik Group yang berkantor di Salakan RT 02, Potorono, Bantul, tetap lolos dan memenangkan tender.

 

Kondisi serupa terjadi pada tahap evaluasi: Tidak ada tanggapan resmi, tetapi kemenangan tetap diperoleh. Hal ini menciptakan kesan bahwa hasil evaluasi dan klarifikasi tidak memiliki arah dan sah, meski tampak administratif formal.

 

Berdasarkan laporan ini, beberapa indikasi yang mengemuka:

1. Manipulasi/Dokumen Fiktif: Diduga ada dokumen palsu atau tidak diverifikasi oleh penjual (CV Lentera Mulia Abadi).

 

2. Ketiadaan Klarifikasi Serius: Tidak tercantum tanda tangan/jabatan/tanggapan.

 

3. Potensi Kolusi Panitia–Penyedia: Proses evaluasi tampak tidak transparan.

 

Menurut klasifikasi risk area dalam pengadaan pemerintah, hal ini masuk kategori fraud dalam pengadaan: manipulasi dokumen, “rekayasa tender”, bahkan tinjauan indikasi kolusi.

 

Menurut Perpres No. 12/2021: Pasal 78 ayat (1) huruf a: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu dalam tender. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif: digugurkan dari pemilihan, pencairan jaminan, dan masuk daftar hitam selama 2 tahun.

 

Sementara, Pasal 80 ayat (1) huruf a-c menegaskan: kegagalan memenuhi syarat tender, termasuk pemalsuan data, dapat menyebabkan pengguguran dan daftar hitam.

 

Lebih jauh, Perpres ini mewajibkan PPK dan Pokja Pemilihan untuk melakukan verifikasi data yang serius dan berwajib memberikan sanksi administratif atau melaporkan ke aparat jika ditemukan kecurangan.

 

Pokja Pemilihan ternyata membiarkan paket ini lolos tanpa tanggapan, padahal Berita Acara tidak menyebutkan klarifikasi apapun. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: “apakah ada kelalaian berat, atau bahkan kolusi, antara CV Multi Teknik Group, PPK, dan Pokja?”

 

Bila terbukti sewenang-wenang atau tidak cermat, pihak PPK dan Pokja juga dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin berdasarkan Pasal 82 Perpres 12/2021.

 

Dokumen palsu atau kosong yang digunakan untuk memenangkan tender merupakan perbuatan pidana pemalsuan dokumen (KUHP Pasal 263), dan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi bila merugikan keuangan negara (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).

 

Masyarakat dan pengamat tata kelola menuntut langkah-langkah tegas:

1. Pembatalan tender dan audit ulang seluruh dokumen di LPSE dan OPD TBY.

 

2. Sanksi administratif tegas terhadap CV Multi Teknik Group: pengguguran, blacklist 2 tahun.

 

3. Sanksi disiplin maupun pidana terhadap PPK dan Pokja jika ditemukan kelalaian atau kolusi.

 

4. Laporan resmi ke APIP, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK jika masuk kategori kriminal/korupsi publik.

 

5. Perbaikan sistem verifikasi digital, seperti penggunaan audit trail dan index kepatuhan (Perpres 46/2025).

 

6. Keterlibatan masyarakat dan media dalam memantau integritas tender.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi tertanggal 7 Juli 2025, terdapat kekosongan tanggapan dan dokumen tidak jelas terkait asal-muasal kuitansi yang digunakan CV Multi Teknik Group sebagai bukti dukung. Hal ini melanggar ketentuan Perpres 54/2010 dan 16/2018, serta KUHP Pasal 263. Apabila terbukti, penyedia dapat dikenai sanksi tegas: pembatalan tender, blacklist, pemutusan kontrak, tuntutan perdata, dan pelapor pidana (korupsi dan/atau pemalsuan dokumen).

 

Untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dana publik, sangat penting Pokja dan OPD segera mengambil langkah hukum dan administratif yang sesuai dengan peraturan.

 

Kasus ini menunjukkan pola manipulasi dalam pengadaan publik, melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Secara hukum, CV Multi Teknik Group bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk potensi pencantuman dalam daftar hitam dan pembatalan tender. Jika dinafikan, terdapat aktor jahat lain—kolusi instansi dan penyedia colluding.

 

Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan negara sebesar miliaran rupiah, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada sistem pengadaan pemerintah DIY dan institusi terkait. Pasal, dasarnya hukum sudah lengkap — tinggal berani bertindak.

 

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai amanah dan prinsip bersih—integritas tak boleh kompromi”

 

Pengadaan publik bukan hanya soal bangunan, tapi soal kepercayaan rakyat dan akuntabilitas uang rakyat. (tiem)