Yogyakarta || PratamaNews.com || Transparansi adalah kewajiban dan harga mati. Manipulasi data adalah kejahatan perampokan terhadap kepercayaan publik. Berita ini ditulis berdasarkan data, dokumen pengaduan, dan wawancara berbagai pihak, Segala informasi akan diperbarui jika ditemukan fakta tambahan dari hasil penyelidikan resmi.
Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam tender pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, ancaman pidana maksimal 6 tahun. Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor): Pihak yang menggunakan dokumen palsu untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek negara dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 22 Ayat (1) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999: Pemalsuan atau manipulasi data dalam pengadaan barang/jasa negara dapat dipidana maksimal 20 tahun. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Pidana penjara 6 tahun bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti.
Proyek pembangunan SD Negeri Gambiran yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kota Yogyakarta kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai pagu Rp 3,8 miliar ini diduga sarat praktik manipulasi data dalam proses tender yang dimenangkan oleh CV Multi Teknik Group. Tender yang tercatat dalam sistem LPSE Kota Yogyakarta dengan kode 10026989000 dan RUP 54531610 dikelola oleh Satuan Kerja Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan dibiayai melalui dana APBD.
CV Multi Teknik Group ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp 3,039 miliar, namun kemenangan ini kini dipertanyakan menyusul kesaksian dari seorang tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berinisial IAG.
Dalam keterangan resminya, IAG menyatakan bahwa identitas pribadinya dicatut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dalam dokumen penawaran oleh pihak penyedia:
Sumber mengatakan “Saya tidak pernah mengenal CV Multi Teknik Group, tidak pernah bekerja sama, dan tidak pernah memberikan izin menggunakan nama atau dokumen saya,” tegas IAG.
“Sertifikat K3, ijazah, KTP, hingga NPWP saya dipakai secara ilegal.”
Parahnya lagi, IAG mengungkap tidak pernah diundang untuk klarifikasi oleh Pokja Pemilihan maupun Panitia Klarifikasi Mandiri (PCM) hingga tahap penandatanganan kontrak (SPMK)—padahal dalam sistem pengadaan, tenaga ahli K3 merupakan personil kunci yang wajib diverifikasi.
Ketidakhadiran tenaga ahli K3 yang sah sangat berisiko pada kualitas konstruksi dan keselamatan bangunan. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan siswa serta guru di masa depan.
Sementara itu, bila terbukti adanya pembiaran atau kelalaian oleh pejabat negara (PPK atau Pokja Pemilihan), maka mereka dapat dikenai: Sanksi etik dan disiplin ASN berdasarkan: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 huruf f & g: ASN wajib menaati ketentuan perundang-undangan dan melaksanakan tugasnya secara jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Sanksi: Teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Pada 4 Juli 2025, IAG secara resmi mengajukan surat pengaduan tertanggal 1/SPP/VII/2025 kepada PPK Dinas PUPKP. Dalam surat tersebut, IAG menuntut: Pemeriksaan ulang keabsahan dokumen tender. Pembatalan kontrak/SPMK. Penyelidikan terhadap CV Multi Teknik Group. Pemeriksaan oleh Inspektorat Kota, LPSE Yogyakarta, dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Penerapan daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia, yakni CV Multi Teknik Group jika terbukti bersalah.
Sejumlah media melaporkan bahwa pihak CV Multi Teknik Group menekan media agar pemberitaan soal dugaan manipulasi dihapus hal ini sangat melanggar undang undang pers sebagai sarana informasi pablik yang di lindungi undang undang , Praktik ini mencakup:
Pertemuan informal dengan wartawan di Starbucks Sun City Mall Sidoarjo pada Sabtu, 19 Juli 2025, untuk membangun “narasi tandingan”.
klaim mereka langsung dibantah keras oleh IAG. “Pernyataan mereka manipulatif. Saya tidak pernah mengakui atau menyerahkan dokumen apa pun.”
Tindakan intimidasi dan tekanan terhadap media jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional tidak dapat dikenai sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 500 juta. (Redaksi)




