YOGYAKARTA || PratamaNews.com || Di duga ada konspirasi Pokja, Penyedia atau pemenang tender Proyek Pembangunan SDN Gambiran yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kota Yogyakarta, hal ini di perkuat ada bukti bukti di layangkan surat Protes Petugas K3 yang berinisial “IAG” yang menyatakan ada aturan aturan di duga dan di sengaja manipulasi mencatut nama Sertifikat Keahlian K3 Ijazah dan surat surat lainnya, sedangkan pihak Pokja Kota Yogyakarta di klarifikasi media lewat pesan WA terkait pemberitaan yang di unggah media online. (29/07/2025)
Pokja menjawab “Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa proses pengadaan Barang jasa telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan serta telah melalui beberapa mekanisme Klarifikasi sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan yang dapat dipertanggungjawabkan yang intinya Saudara “IAG” menyangkal bahwa Surat protes atau surat keberatan namanya dicantumkan dalam dokumen tender SDN Gambiran”, kata nya.
Sedangkan IAG benar benar menulis surat protes ke dinas yang terkait “Tapi pihak dinas membiarkan”, padahal jelas jelas adanya surat surat tersebut terkirim ke beberapa instansi lainnya dengan bukti data resi pengiriman oleh Perusahaan Jasa Pengiriman, apa yang di sampaikan pokja bertolak belakang dengan di beritakan sesuai fakta dan data, hal ini membuktikan ada konspirasi yang sebenarnya pihak penulis memiliki data yang otentik.
Dugaan kuat konspirasi antara Pokja Pemilihan dan penyedia, apalagi beberapa sumber mengungkap adanya Indikasi penyusunan dokumen secara sengaja untuk menutupi fakta. Sedangkan Pokja yang menyatakan pengadaan dilakukan “profesional dan transparan” hal ini berlawanan dengan temuan di lapangan dan kesaksian saksi utama.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek SDN Gambiran bukan lagi soal administratif, melainkan menyentuh inti korupsi dalam pengadaan publik. Bila dibiarkan, praktik ini akan menjalar ke proyek-proyek lain di Indonesia.
Kepercayaan publik, dan uang rakyat menjadi korban dari ketidakjujuran dan lemahnya verifikasi. Uang negara untuk pendidikan anak-anak Indonesia tidak boleh menjadi korban permainan kotor tender pemerintah.
Harusnya Rekomendasi Solutif meliputi Audit menyeluruh oleh APIP, KPK, dan Inspektorat. Blacklist nasional terhadap CV Multi Teknik Group, Penguatan sistem LPSE agar mendeteksi otomatis data ganda atau tidak valid, Peningkatan keterlibatan publik dan jurnalis investigatif dan Sanksi tegas dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat.
Jika dibiarkan, maka pengadaan barang dan jasa publik akan menjadi ladang permainan sistematis yang menggerogoti masa depan bangsa. Pemerintah dan lembaga penegak hukum wajib menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi pengadaan nasional.
Yang seharusnya pihak APH yang akan melakukan tugas selanjutnya dengan menindak lanjuti kejadian yang sudah menjadi pemberitaan publik, sebagai suatu atensi penegakan hukum yang berlaku di era presiden Prabowo Subiyanto.(Redaksi)



