YOGYAKARTA || PratamaNews.com || Dengan nilai pagu dan HPS mendekati Rp5,93 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2025, Proyek rehabilitasi Gedung dan Instalasi Pendingin Ruangan Concert Hall Taman Budaya Yogyakarta (TBY) kini memasuki babak krusial.(05/08/2025)
Sebab dalam pemberitaan publik, Dugaan manipulasi dokumen tender yang dilakukan oleh pemenang tender, CV Multi Teknik Group, telah memicu gelombang kecaman dan desakan investigasi mendalam dari publik dan pegiat antikorupsi.
Pihak CV Multi Teknik Group yang beralamat di Salakan RT 02, Potorono, Bantul, diduga menggunakan dokumen yang tidak sah sebagai bukti dukung pengadaan peralatan utama dalam proses tender. Dokumen tersebut berupa nota jual beli dan kuitansi bernomor III/12/01/2020/Lentera JM tertanggal 12 September 2020, yang diklaim berasal dari CV Lentera Mulia Abadi.
Berdasarkan Berita yang sudah bergulir adanya Acara Klarifikasi/Verifikasi No. B/00.3.3.4/3965/BR.5 tertanggal 7 Juli 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius: 1. CV Lentera Mulia Abadi tidak memberikan konfirmasi sah atas dokumen tersebut. 2. Tidak ada tanda tangan, jabatan, pernyataan resmi, atau bukti fisik transaksi dalam berita acara tersebut. 3. Meskipun keabsahan dokumen tidak dapat diverifikasi, CV Multi Teknik Group tetap dinyatakan lolos evaluasi dan memenangkan tender.
Terdapat dugaan kuat telah terjadi: 1. Pemalsuan dokumen oleh penyedia. 2. Manipulasi dalam proses evaluasi oleh Pokja Pemilihan. 3. Potensi kolusi antara Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia.
Dugaan pelanggaran ini dapat dijerat melalui beberapa regulasi dan ketentuan pidana berikut:
1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 ayat (1) huruf a: “Penyedia dilarang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu.”Sanksi administratif: Digugurkan dari proses pemilihan, Pencairan jaminan penawaran, Blacklist selama 2 tahun.
Pasal 80 ayat (1) huruf a–c: “Kegagalan memenuhi persyaratan atau pemalsuan dokumen merupakan dasar digugurkannya peserta dan masuk daftar hitam.”
Pasal 82: “Jika Pokja atau PPK lalai atau tidak cermat, mereka dapat dikenai sanksi disiplin administratif dan/atau dilaporkan ke APH.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 263
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat sehingga dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
3. Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Jika pemalsuan ini menimbulkan kerugian negara: Ancaman hukuman: penjara hingga 20 tahun, Denda maksimal: Rp1 miliar.
Penguatan pengawasan publik sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPSE Transparan, jika terbukti wajib diajukan: 1. Pembatalan tender secara menyeluruh dan audit ulang seluruh proses di LPSE dan OPD TBY. 2. Pengguguran CV Multi Teknik Group dari proyek dan blacklist minimal 2 tahun. 3. Pengembalian jaminan penawaran dan potensi kerugian negara. 4. Pemeriksaan internal terhadap Pokja dan PPK, termasuk pelacakan harta kekayaan. 5. Pelaporan resmi kepada APIP, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK jika unsur pidana terbukti. 6. Reformasi sistem verifikasi dengan: Audit trail digital dokumen, Skor integritas penyedia.
Kasus ini mencerminkan kerapuhan sistem pengadaan bila hanya mengandalkan formalitas administratif tanpa verifikasi substantif. Proses yang membiarkan dokumen kosong dan klarifikasi fiktif justru memperkuat dugaan adanya rekayasa tender terstruktur.( Redaksi)




