Pratamanews.com – So’e, TTS – Kasus dugaan penganiayaan kembali mencoreng citra aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Korban bernama Dalmarsera Hautias (46), warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota So’e, mengaku dianiaya oleh Femi Mella, oknum perangkat Desa Biloto yang menjabat sebagai kepala dusun.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Dolog, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan. Dugaan penganiayaan bermula ketika dua orang sedang membersihkan lahan yang diklaim sebagai milik Dalmarsera. Saat korban menanyakan alasan pembersihan tersebut, keduanya mengaku bagian dari keluarga Mella, yang memicu perdebatan.
Salah satu dari mereka kemudian menghubungi Femi Mella untuk datang ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, Femi Mella diduga melakukan penganiayaan fisik dan verbal terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Dalmarsera bersama suaminya melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/312/VIII/2025 dan diterima oleh Kanit SPKT IPTU Otniel Oematan.
Dalmarsera berharap polisi segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin kasus ini diproses tuntas agar tidak terulang lagi,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat desa di TTS. Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera, mencegah kejadian serupa, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.
[Pieter]