PratamaNews.com
Lampung Utara │ Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara “Ashari,” sampaikan statement terkait dugaan intimidasi wartawan di SPBU Pekanbaru, Riau.
Dirinya menyampaikan keprihatinannya, atas insiden kekerasan terhadap 6 orang wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru. (9/8/25)
“Kami, pengurus DPC AKPERSI Lampung Utara sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap rekan wartawan saat menjalankan tugasnya. Tentu saja ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ditangani oleh pihak berwajib. Ini merupakan pelanggaran terhadap individu, sekaligus serangan terhadap kebebasan pers” ucap Ashari.
Dalam hal ini, Ketua DPC Akpersi Lampung Utara juga berharap agar pihak APH setempat bergerak cepat dan transparan.
Enam wartawan yang dimaksud, yakni Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres.
Diduga, mereka diintimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi, berserta Korlap SPBU dan sejumlah orang lain yang diduga sebagai pendukung mereka.
Jumlah orang yang terlibat dalam keroyokan tersebut diperkirakan lebih dari 40 orang. Menurut laporan, insiden kekerasan terjadi ketika wartawan melakukan tugas liputan.
Tiba-tiba, mereka diintimidasi dan dipukuli oleh oknum staf SPBU dan sejumlah orang lainnya. Beberapa wartawan yang menjadi korban mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sementara, Ketum AKPERSI, Rino Triyono, mengeluarkan pernyataan terkait penanganan kasus intimidasi yang terjadi di Riau ini.
“Jika Polda Riau tidak segera memproses perkara ini dengan serius dan profesional, maka AKPERSI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri, Jakarta,” tegas Rino.
Setiap bentuk intimidasi terhadap pers adalah serangan langsung terhadap sistem demokrasi. Oleh sebab itu, perlindungan kepada wartawan harus diberikan penuh tanpa syarat.
Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas dan dijamin oleh Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Wartawan memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mengawasi kekuasaan.
Ketum Akpersi juga meminta pihak Kepolisian, untuk mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut dan menindak tegas pelaku.
(DPC AKPERSI)




