Pratamanews.com

Jakarta Insiden pencabutan Kartu Pers jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI) kembali mencuatkan kekhawatiran terkait kebebasan pers di Indonesia.

Tindakan yang diduga berawal dari wartawan CNN yang mengajukan pertanyaan seputar kasus keracunan makan bergizi gratis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 27 September 2025, ini menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras upaya pembungkaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Rino menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kebebasan pers dan menjamin peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia mendesak BPMI untuk memberikan penjelasan transparan dan terbuka mengenai alasan pencabutan kartu pers tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan adanya intervensi terhadap kebebasan pers.

Menurut Rino, “AKPERSI tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang mengekang kerja jurnalis, khususnya yang dialami oleh rekan kami dari CNN Indonesia. Penjelasan dari BPMI wajib disampaikan kepada publik agar tidak terjadi asumsi negatif bahwa kasus ini merupakan bentuk pembungkaman.”

Respons serupa juga datang dari Dewan Pers yang menuntut pengembalian akses peliputan bagi jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan, “Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan yang dicabut segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya tanpa hambatan”.

Ia juga menyoroti kebutuhan pihak istana untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan Kartu Identitas Wartawan tersebut demi menjaga kelancaran tugas pers dan menjamin tidak adanya hambatan dalam peliputan di lingkungan istana.

Isu kebebasan pers ini mendapatkan dukungan dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan tiang utama demokrasi yang harus dijaga tanpa kompromi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang berekspresi dan memastikan media dapat melakukan tugas pengawasan dan penyampaian informasi secara bebas dan akuntabel.

Kasus pencabutan Kartu Pers ini menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam menjaga ruang informasi yang terbuka dan kondusif.

Sebagai pilar demokrasi, kemerdekaan pers harus menjadi hal yang mutlak dilindungi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan transparan demi kepentingan bersama.