Pratamanews.com
Bekasi ǁ Ketua DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan komitmennya, untuk melindungi martabat anggota dan pengurus organisasi di seluruh Indonesia.
Tentu saja komitment melindungi dari tindakan penghinaan, intervensi, dan intimidasi, khususnya terhadap profesi wartawan.
Polemik terkait penghinaan terjadi di media sosial saat Ahmad Syarifudin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI Jawa Barat.
Dimana ia sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iyus Kastelo, anggota grup WhatsApp “Komunitas Peduli Keadilan”.
Dalam pesan di grup yang beranggotakan pejabat dan aparat penegak hukum, Iyus diduga menggunakan kata-kata kasar seperti “jongos” dan “wartawan cipe”.
Iyus Kastelo, juga menuduh Ahmad membuat berita pencitraan. Ahmad kemudian resmi melapor ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, pada Rabu (1/10/2025) dini hari. Kutipan pesan tersebut antara lain berbunyi:
“Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”
Dengan laporan terdaftar dalam STTLP/01/2025. Ahmad menyatakan pesan tersebut merendahkan nama baiknya di ruang digital yang luas jangkauannya.
Sehingga ia, memilih jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Polisi melalui Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, menegaskan akan memanggil terlapor untuk proses hukum transparan dan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pusat AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelecehan terhadap anggota, khususnya Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.
Rino menyampaikan bahwa akan mengawal proses hukum dan bahkan menyiapkan somasi kepada organisasi serta media tempat pelaku bernaung.
Ia juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers karena telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI untuk menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital agar tidak melanggar hukum.
“Berulang kali saya selalu sampaikan pada setiap kesempatan bahwa jangan pernah ada siapapun melakukan intimidasi, intervensi, merendahkan, penghinaan terhadap rekan wartawan maka AKPERSI akan menjadi Garda Terdepan untuk melawannya” ujar Rino.
Apalagi ini terjadi pada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat di Ruang Digital tanpa menyaring lagi ucapannya. Iyus Kastelo pada sebuah grup “Komunitas Peduli Keadilan” yang mana grup tersebut beranggotakan 154 orang, didalamnya ada pejabat pemerintahan dan APH.
“Jelas tindakan ini merupakan upaya intimidasi terhadap sebuah pemberitaan yang ditayangkan oleh Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat. Saya sudah mencari tahu terduga pelaku ini tergabung disebuah organisasi Pers lainnya dan saya pun sudah mengetahui medianya tempat bernaung. Nanti juga akan saya somasi organisasinya, serta medianya bahkan hal ini akan saya teruskan ke Dewan Pers. Atas tindakannya yang menurut saya tidak mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun1999. dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino Triyono.
Ia juga mendesak Polsek Pebayuran agar berani dan transparan dalam memproses kasus tersebut serta siap memberikan dukungan penuh. Bila Polsek tidak mampu menindaklanjuti, kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Ia mengakhiri dengan filosofi “Mulut Mu Harimau Mu” sebagai pengingat untuk berpikir sebelum berbicara, menjaga kehormatan profesi wartawan dan organisasi pers.
“Saya hanya berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung di AKPERSI hendaknya lebih bijaksana menggunakan ruang digital. Bahkan dalam menulis pemberitaan hendaknya kita patuh pada Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pastinya saya mendesak untuk Polsek Pebayuran segera memproses laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat. Jika tidak mampu memprosesnya tidak ada masalah biar nanti saya akan teruskan ke Polres, Ke Polda bahkan sampe ke Mabes Polri. Kami siap untuk support dan membantu Polsek Pebayuran dalam menegakan Hukum di Negeri ini” tutup Ketum AKPERSI.




