Pratamanews.com
Bekasi │ Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Topik Hidayat di Kafe Sakura. Kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Topik merasa kecewa lantaran laporan yang telah dibuat, sejak 20 April 2025 belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
Peristiwa nahas tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Usai mengalami pengeroyokan, Topik segera melapor ke Polres Metro Bekasi dengan harapan pelaku dapat segera diproses hukum.
Namun, enam bulan berselang, ia menilai penanganan kasusnya berjalan sangat lambat dan belum ada titik terang.
“Saya sudah melapor ke Polres Metro Bekasi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apa pun. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Topik Hidayat saat ditemui awak media, Senin (20/10/2025).
Ironisnya, Topik justru mengaku sempat menerima panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku membuat laporan balik dengan alasan turut menjadi korban pemukulan.
Hal tersebut membuat dirinya merasa bingung sekaligus khawatir akan adanya upaya untuk membelokkan arah penyelidikan.
“Kami berharap polisi bekerja profesional dan tidak berpihak. Korban sudah cukup menderita, jangan sampai keadilan justru berpihak pada pelaku,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga Topik pun mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan. Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat menindak para pelaku pengeroyokan yang masih berkeliaran bebas.
Dari sisi hukum, tindakan pengeroyokan seperti yang dialami korban merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Apabila aksi pengeroyokan tersebut menimbulkan luka berat, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan jika menyebabkan kematian, ancaman hukumannya meningkat hingga dua belas tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan yang terjadi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas demi menegakkan rasa keadilan bagi korban.




