Pratamanews.com
Pohuwato │ Insiden tragis yang menewaskan dua warga di area penambangan emas ilegal di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi perhatian publik.
Meskipun kejadian nahas ini terjadi pekan lalu, pihak kepolisian Resor Pohuwato belum menetapkan tersangka, sehingga menimbulkan spekulasi adanya praktik negosiasi tersembunyi.( 7/Nov/2025)
Desas-desus mengenai praktik suap dalam kasus kematian dua warga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin santer terdengar di kalangan masyarakat.
Nama Ferdi Mardain kembali disebut-sebut. Ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam transaksi gelap yang berujung pada pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban.
Opini publik berkembang bahwa hal inilah yang menyebabkan keluarga korban bersedia menandatangani “surat pernyataan tidak keberatan” serta menolak proses visum.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, pada aksi damai hari Selasa (4/11/2025).
Di hadapan demonstran, ia menyatakan bahwa keluarga korban telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas insiden tersebut sambil memperlihatkan beberapa lembar dokumen.
Namun, dalam perspektif hukum, pernyataan keluarga tidak serta merta menghapus unsur pidana. Tindak pidana lingkungan, kematian akibat kelalaian, atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bukanlah perkara yang dapat diselesaikan dengan surat pernyataan atau sejumlah uang.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di Pohuwato. Ada indikasi kuat bahwa penegakan hukum di sana mandek. Kami sudah melaporkan hal ini secara resmi kepada DPP AKPERSI saat Rapat Kerja Nasional melalui forum virtual, Rabu malam (5/11),” ujar Imran.
Imran juga menyoroti bahwa masyarakat Pohuwato mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum setempat.
Ia bahkan mengklaim bahwa masyarakat lebih mengapresiasi gaya kepemimpinan AKBP Sigit Rahayudi, Kapolres Boalemo, yang dinilai lebih profesional, transparan, dan tegas dalam menindak PETI di wilayah hukumnya.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menegaskan dukungan penuh terhadap sikap DPD Gorontalo.
Ia memastikan bahwa DPP AKPERSI akan mengirimkan laporan resmi kepada Mabes Polri terkait dugaan stagnasi penegakan hukum atas kasus kematian dua warga Bulangita tersebut.
“Yang meninggal itu bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah manusia. Jika hukum bisa dikalahkan oleh selembar kertas dan setumpuk uang, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kemunduran hukum,” tegas Rino.
Saat dihubungi secara terpisah oleh jurnalis, Rino menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau seluruh kegiatan dan investigasi di jajaran DPD dan DPC AKPERSI di seluruh Indonesia, termasuk temuan wartawan AKPERSI di Gorontalo.
“Kami memantau semua perkembangan yang ada. Dari hasil investigasi, muncul dugaan kuat bahwa aparat penegak hukum di tingkat Polres dan Polda terkesan mengabaikan kasus ini. Bahkan, ada indikasi perlindungan terhadap pemilik modal tambang ilegal, sementara para pekerja lapangan dibiarkan begitu saja,” ungkap Rino.
Ia menambahkan, saat ini AKPERSI sedang mengumpulkan bukti dan data untuk dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri.
“Kami akan meminta Mabes Polri untuk mengirimkan tim investigasi khusus. Nyawa manusia tidak bisa digantikan dengan materi. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegasnya.
Kasus Bulangita kini menjadi perhatian khalayak ramai. Masyarakat berpendapat bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja perundingan.
Apabila terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa diskriminasi
AKPERSI, sebagai wadah bagi para jurnalis dan pemerhati keadilan sosial, menyatakan kesiapannya untuk menyuarakan kebenaran dan mengawal proses hukum hingga ke tingkat Mabes Polri.




