Pratamanews.com
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bekerja sama dengan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses gelar Diklat Pelatihan Jurnalistik Hukum.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom, pada 22–23 November 2025, mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Tujuan dari program ini, untuk memperkuat kompetensi jurnalis Indonesia dalam memahami aspek hukum.
Selain itu, etika pers, serta teknik penyusunan berita investigatif yang berorientasi pada akurasi dan tanggung jawab publik.
Fokus utamanya adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai landasan hukum yang mengatur kerja jurnalistik. Terutama saat melakukan peliputan kasus, investigasi, maupun wawancara dengan pihak terkait penegakan hukum.
Lebih dari 60 orang peserta dari berbagai daerah, termasuk jajaran anggota AKPERSI se-Indonesia, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias.
Sesi pertama, peserta mendapatkan materi komprehensif dari Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE, selaku Ketua Umum DPP AKPERSI. Ia menegaskan bahwa kemampuan menulis saja tidak cukup bagi jurnalis yang berkecimpung dalam isu-isu hukum.
“Jurnalis harus memahami batas-batas hukum yang mengatur kerja pers. Kesalahan kecil dalam peliputan bisa berujung pada masalah besar. Seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi keliru, atau pelanggaran kode etik,” ujar Rino Triyono.
Ia menambahkan bahwa pemahaman regulasi tidak hanya melindungi jurnalis. Tetapi juga memastikan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan tetap berpegang pada asas akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Memasuki sesi kedua, forum interaktif dipandu oleh H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In. Pemimpin Redaksi JakartaExpres.id, sekaligus dosen di STMIK Widya Cipta Dharma.
Dalam diskusi, peserta mendalami kasus-kasus aktual yang kerap melibatkan media, strategi menghindari konflik hukum, serta teknik menulis berita sesuai UU Pers dan KEJ.
“Peliputan ranah hukum membutuhkan ketelitian tinggi. Jurnalis harus mampu memilah fakta, menahan diri dari opini. Serta memahami prosedur hukum agar tidak keliru menafsirkan informasi,” jelas Pajar Pahrudin.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi berlapis, terutama ketika melaporkan perkara yang masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
Diskusi berlangsung aktif, menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu hukum dan praktik jurnalistik yang benar di era digital.
Akhir pelatihan hari ini, panitia memastikan peserta sudah bisa memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber yang hadir.
Selanjutnya, pelatihan akan dilanjutkan besok (Minggu/23/11/25) dengan waktu dan peserta yang sama. Tentu saja dengan, tema lanjutan yang akan diterapkan hingga akhir sesi.
Hingga pemberian gelar non-akademik, Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) ke semua peserta yang dinyatakan lulus secara kompeten.
AKPERSI dan MHI menegaskan bahwa program serupa akan terus dikembangkan ke depan. Agar semakin banyak jurnalis yang memahami regulasi hukum, etika pers, dan teknik peliputan yang tepat di tengah tantangan era digital.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, kedua lembaga tersebut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong profesionalisme insan pers Indonesia.




