Pratamanews.com
Bandar Lampung │ Polda Lampung, bersama Polsek Kedaton, dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (36). Diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, M (67), Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku RE, anak kandung korban M, telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Menurut Yuni, RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut diketahui terjadi di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban M datang dari Pesisir Barat untuk mengajak RE bekerja di kebun miliknya di daerah tersebut. Namun ajakan itu tidak diterima oleh RE, sehingga terjadi perdebatan di antara keduanya.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong korban hingga terduduk di kursi, pelaku menebaskan golok ke bagian leher korban,” jelas Yuni.
Akibat luka tersebut, korban M meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, RE langsung melarikan diri dari rumah sambil membawa golok yang digunakan.
Tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung lalu melakukan pencarian. Kemudian berhasil menemukan RE di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 19.15 WIB.
“Dalam penangkapan itu, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian dan tas yang terkait dengan tersangka,” tambah Yuni.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




