Pratamanews.com
Lampung Utara ǁ Pekerjaan rehab gedung sekolah dan pembangunan paving block di SDN Desa Banjar Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, telah berjalan sekitar 10 hari.
Namun, hingga kini belum terpasang papan informasi kegiatan, sehingga identitas penyelenggara, nilai anggaran, serta sumber pendanaan belum di ketahui. (Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10.00 WIB)
Tim AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Lampura, melakukan penelusuran dan coba konfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN Banjar Ketapang, “Panca Cristi”.
Kepsek menjelaskan, bahwa dia hanya meminta pekerjaan tersebut di lakukan dengan baik, tanpa mengetahui besaran anggaran maupun berapa lama penyelenggaranya.
“Saya hanya meminta agar rehab ini yang bagus dan sesuai. Saya tidak tahu berapa anggaran dan lama waktu penyelenggaraannya. Karena semua dari Dinas, dan memang tidak terlihat papan informasi selama kegiatan berjalan,” ujarnya.
Terkait dengan transparansi publik, pihak penyelenggara seharusnya wajib memasang papan informasi. Saat ada kegiatan rehab atau pembangunan gedung sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dimana, papan informasi memuat info penting seperti nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana (kontraktor), dan pengawas.
Dengan tidak adanya papan informasi, dapat menghambat keterbukaan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Papan informasi semestinya dipasang di lokasi rehab/pembangunan sekolah, sejak hari pertama pekerjaan di mulai hingga selesai. Gunanya untuk memenuhi prinsip transparansi, dan keterbukaan informasi publik.
Penelusuran di lanjutkan ke salah satu pekerja yang di jumpai di lokasi. Ia mengatakan bahwa, hanya mengikuti arahan dan bekerja berdasarkan gambar yang diberikan.
“Saya hanya memegang gambar saja, dan bekerja sesuai yang diperintahkan. Papan informasi memang belum di pasang selama pekerjaan ini berlangsung,” ungkapnya.
Terkait upah, beberapa pekerja menjelaskan bahwa gaji harian yang di terima berkisar Rp100.000 hingga Rp130.000.
Sementara pekerja paving block dibayar berdasarkan hitungan meteran. Para pekerja mengaku tidak mengetahui nomor kontak dari pihak terkait atau penyelenggara pekerjaan tersebut.
Untuk melengkapi informasi, Tim AKPERSI Lampura mencoba konfirmasi dengan Kepala Desa Banjar Ketapang, “Amirsyah Toni”.
Namun, Kades menyampaikan bahwa pihak desa tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan rehab bangunan sekolah tersebut.
Kades Banjar Ketapang mengatakan, dirinya sempat melakukan konfirmasi soal rehab pembangunan yang ada di wilayahnya tersebut ke Kepala Sekolah terkait.
Namun, Kepala Sekolah SDN Banjar Ketapang mengatakan tidak tahu apa-apa. Karena rehab bangunan ini memang di selenggarakan dari Dinas terkait.
Lalu Kades mencoba konfirmasi dengan pihak penyelenggara melalui sambungan telepon seluler. Namun, jawaban dari pihak penyelenggara diduga sangat mengecewakan.
Menurut Kades, pihak penyelenggara menjelaskan bahwa rehab bangunan tersebut tidak ada sangkut paut dengan pihak Pemdes setempat, dan semuanya memang dari Dinas.
Kades juga mengatakan, bahwa dirinya sudah konfirmasi dengan pihak Komite Sekolah. Tetapi jawaban dari Komite Sekolah juga tidak tahu.
“Saya mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada rehab bangunan sekolah. Tetapi sama sekali saya tidak di informasikan, oleh Dinas terkait atau penyelenggara. Saya coba konfirmasi ke Kepala Sekolah, tapi jawabannya tidak tahu apa-apa. Karena rehab bangunan ini memang di selenggarakan dari Dinas terkait” ungkap Kades.
“Terkait kegiatan ini, saya lanjutkan konfirmasi ke pihak penyelenggara. Tetapi jawaban mereka sangat mengecewakan saya selaku Kades. Mereka mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak ada sangkut paut dengan pihak Pemdes. Bahkan saya juga tidak mengetahui, ternyata para pekerjanya beberapa hari ini menginap di sekolahan SD desa saya tersebut. Mereka menginap tanpa izin kepada kami pihak Pemdes” jelasnya.
Perlu dipahami juga, bahwa setiap tamu yang masuk dari luar desa setempat, diwajibkan untuk lapor terlebih dahulu ke pihak Pemdes.
Koordinasi memang di perlukan untuk akses, keamanan, dan pengawasan umum masyarakat. Apalagi, para pekerja menginap di tempat terselenggaranya rehab bangunan sekolah, di Desa Banjar Ketapang.
Kekecewaan di rasakan oleh Kades Banjar Ketapang juga oleh Komite Sekolah. Karena Kades dan Komite Sekolah tidak digubris dan di indahkan.
“Sebagai seorang Kepala Desa, saya punya hak untuk tahu apa saja kegiatan yang ada di wilayah saya. Karena memang saya juga harus ada laporan ke atasan. Saya coba lagi konfirmasi kepada pihak Komite Sekolah, namun Komite Sekolah menjawab bahwa dia juga tidak tahu dan tidak dilibatkan” sambung Amirsyah.
Jika dilihat secara administratif dan etika pemerintahan, laporan dari pihak penyelenggara proyek ke Pemdes setempat sangat dianjurkan.
Dikarenakan pengerjaan proyek berada di wilayah desa. Gunanya untuk mencegah salah paham terkait sumber anggaran dan pelaksana proyek.
Meskipun tidak wajib, namun secara umum Kades berhak dan pada situasi tertentu, juga wajib mengetahui informasi terkait pembangunan, atau rehab gedung sekolah yang berada di wilayah desanya.
Agar Kades bisa mendapatkan informasi guna mengetahui aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di wilayahnya.
Selain itu, untuk menjaga ketertiban selama proses pengerjaan. Juga untuk menginformasikan kepada masyarakat jika ada pertanyaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim AKPERSI Lampura masih melakukan penelusuran untuk konfirmasi , mendapatkan informasi yang lebih lengkap, dan klarifikasi dari pihak atau Dinas terkait.




