Pratamanews.com – Jombang – Pemilik usaha rental motor, Rifqi Riza, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Jombang terkait laporan penggelapan kendaraan bermotor yang ia layangkan pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/408/XI/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Klarifikasi dilakukan pada Rabu (10/12/2025).

Kasus ini bermula saat Rifqi menyewakan motornya kepada seorang perempuan berinisial PDJ pada 12 Oktober 2025. PDJ mengaku menyewa motor untuk keperluan kerja selama satu hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Korban tidak menaruh curiga karena PDJ sebelumnya telah tiga kali menyewa motor dengan durasi cukup lama.

Pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar. Namun sejak 24–27 November, PDJ tidak kunjung memenuhi permintaan korban untuk membawa motor ke garasi guna pengecekan fisik dan penggantian oli, dengan alasan selalu sibuk bekerja.

Merasa curiga, korban bersama timnya mencoba mencari motor tersebut di wilayah Sumobito berdasarkan informasi terakhir dari warga. Namun rumah yang diduga tempat motor berada tampak kosong. Rifqi kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Laporan diterima oleh Satreskrim dan PDJ terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, masing-masing dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00, korban kembali mendatangi lokasi tersebut. Dari hasil penelusuran lanjutan, terungkap bahwa motor miliknya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial IF, warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito. Kepada IF, Rifqi menjelaskan kronologi penyewaan hingga akhirnya PDJ hilang komunikasi.

Rifqi berharap pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

saya berharap terduga pelaku segera diamankan supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran serta efek jera,”ujarnya.

(Siti Zulaikah)