Pratamanews.com – Jember — AF, karyawan salah satu koperasi yang berlokasi di Perum Tegal Besar, Kabupaten Jember, saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Kaliwates. Manajer koperasi, Syukur, menyampaikan bahwa AF masih dikenakan kewajiban wajib lapor sambil menunggu jadwal persidangan yang telah diajukan oleh penyidik Polsek Kaliwates.

Perkembangan penanganan perkara ini diketahui setelah pelapor mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan bertemu langsung dengan penyidik Polsek Kaliwates, Aiptu Hendrik Jatmiko, pada Senin (22/12/2025).

Muhamad Syukur menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan AF sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak yang bersangkutan masih aktif bekerja di koperasi. Namun, praktik tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit mendalam dan pengontrolan laporan kerja pada Oktober 2025.

“Dari hasil audit internal dan pengecekan laporan kerja, ditemukan adanya penyelewengan dana perusahaan yang dilakukan oleh AF,” ujar Syukur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan AF yakni dengan meminta KTP milik sejumlah orang untuk diajukan ke perusahaan seolah-olah sebagai pengajuan administrasi atau pembiayaan tertentu. Namun, dalam praktiknya, para pemilik KTP tersebut tidak pernah menerima dana sebagaimana mestinya. Uang yang dicairkan justru diduga dinikmati sendiri oleh AF.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal tersebut mengatur penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, pencarian, atau menerima upah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Muhamad Syukur menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak koperasi telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga AF. Namun, seluruh proses tersebut tidak membuahkan hasil dan berakhir tanpa adanya kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu dan itikad penyelesaian, maka perusahaan melalui saya memutuskan untuk melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada AF melalui nomor telepon seluler yang biasa digunakan. Namun, nomor tersebut sulit dihubungi dan belum memberikan respons.”

“Hingga berita ini diturunkan, AF masih berstatus sebagai terduga sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu tahapan hukum selanjutnya hingga proses persidangan. Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi lembaga koperasi agar memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan oleh oknum di lingkungan kerja.

[4P]