BANYUWANGI || PratamaNews.com || Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT PLN Persero kembali mencuat setelah tiga generasi, Dr. Bambang mengajukan komplain atas dugaan perampasan hak kepemilikan lahan. Lahan milik keluarga tersebut telah digunakan untuk instalasi jaringan listrik PLN tanpa izin resmi dari pemilik lahan sejak puluhan tahun lalu.
Dr. Bambang, sebagai pewaris ketiga dari lahan tersebut, menyatakan bahwa pihak keluarganya telah mengajukan komplain kepada PLN sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda, namun selalu mendapat penolakan. PLN berdalih bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, instalasi jaringan dengan tegangan di bawah standar tertentu tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.
Namun, dalil PLN tersebut dinilai bermasalah karena keberadaan instalasi jaringan listrik tersebut berada di dalam area yang merupakan hak milik sah keluarga Dr. Bambang, lengkap dengan sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan yang legal. Penggunaan lahan tanpa izin dan kompensasi ini telah berlangsung selama beberapa dekade, melewati tiga generasi pemilik lahan.
Upaya hukum pun telah ditempuh oleh keluarga Dr. Bambang dengan membawa kasus ini ke pengadilan. Namun, hingga saat ini keadilan yang diharapkan belum juga diperoleh. Proses hukum yang berbelit dan interpretasi undang-undang yang menguntungkan pihak PLN membuat perjuangan keluarga ini semakin panjang dan melelahkan.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menjamin hak atas kompensasi yang layak bagi pemilik lahan. Para pengamat hukum menilai bahwa penggunaan lahan tanpa izin dan kompensasi yang layak dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik yang bertentangan dengan konstitusi.
PT PLN Persero, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN, seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menghormati hak-hak rakyat. Namun, sikap PLN dalam kasus ini justru terkesan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dan memberikan kesan buruk terhadap citra BUMN.
Dr. Bambang berharap Menteri BUMN dapat turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil. Keluarganya tidak menuntut hal yang berlebihan, hanya meminta kompensasi yang layak atas penggunaan lahan milik mereka selama puluhan tahun. Mereka juga meminta agar PLN menghormati hak kepemilikan yang sah dan tidak lagi berdalih dengan interpretasi undang-undang yang merugikan pemilik lahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dari korporasi besar, bahkan ketika hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang. Publik berharap pemerintah dan Kementerian BUMN dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa PLN memberikan kompensasi yang adil dan tidak lagi terkesan merampas hak-hak rakyat.( Redaksi )




