BANYUWANGI || PratamaNews.com ||Banjarsari, 26 Desember 2025 — Menjelang akhir tahun, proyek pengairan yang bersumber dari dana APBD di lingkungan Krajan RT 001 RW 002, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, menjadi sorotan warga. Proyek yang dikebut untuk mengejar target penyelesaian ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan sudah terpasang permanen meski kualitasnya dinilai jauh dari standar yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan.

Sejumlah warga menilai pengerjaan proyek tersebut tidak memperhatikan kualitas material dan metode pelaksanaan. Tidak ada penggalian untuk penempatan Batu pondasi cuma menempel dasar sementara lapisan semen tampak tipis dan mudah terkelupas di tambah kuwalitas semen tidak sesuai Rab, Dugaan bahwa proyek ini dikerjakan terburu-buru demi mengejar serapan anggaran di akhir tahun semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa pengembang tidak mengikuti spesifikasi teknis yang seharusnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak pengembang yang menangani proyek ini berasal dari salah satu CV lokal. Namun, kualitas pekerjaan yang dihasilkan dinilai tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas PU Pengairan. Sejumlah pihak menilai, seharusnya pekerjaan yang tidak sesuai standar tersebut dibongkar dan diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan, bukan sekadar ditambal atau dilapisi semen.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, mandor proyek yang juga bertindak sebagai pengawas dari pihak CV menyampaikan bahwa ada permintaan dari Ketua RT setempat agar bangunan yang sudah terpasang tidak dibongkar. “Dari pak RT meminta untuk tidak dibongkar atau diperbaiki, tapi cukup dilapisi dengan semen saja,” ujar mandor tersebut. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Sikap Ketua RT yang meminta agar bangunan tidak dibongkar menimbulkan kekhawatiran bahwa ada kompromi terhadap kualitas pekerjaan. Padahal, proyek pengairan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi persoalan irigasi dan pengelolaan air di wilayah Banjar Sari. Jika pengerjaan dilakukan asal jadi, manfaat tersebut dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pengawasan dari dinas sangat diperlukan agar setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik benar-benar sesuai dengan standar teknis dan tidak merugikan keuangan daerah. Dugaan bahwa dinas mengetahui kondisi di lapangan namun membiarkan pengerjaan hanya mencapai sekitar 50% juga perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sejumlah pengamat menilai, kasus seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan proyek di tingkat daerah. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan, proyek-proyek yang dibiayai APBD rawan disalahgunakan. Akibatnya, masyarakat sebagai penerima manfaat justru dirugikan karena hasil pembangunan tidak sesuai harapan.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek, perlu juga dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran. Dengan demikian, proyek pengairan di Banjar Sari dapat diperbaiki sesuai standar dan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal jadi demi mengejar target akhir tahun.( Redaksi )




