BANYUWANGI || PratamaNews.com || Penegakan hukum dan penerapan Undang-Undang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kelurahan Bonyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Sebuah pembangunan di kawasan Jalan Teratai, Kerajan Satu, diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku dan tanpa izin resmi dari instansi terkait.( 12/01/2026)
Pihak pemerintah kelurahan membenarkan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Menurut keterangan Lurah Bonyolangu, sejak awal kegiatan di lahan itu hanya dikira sebatas pengolahan tanah pertanian biasa. Namun, seiring waktu, muncul tanda-tanda pembangunan seperti pemasangan patok dan penggunaan alat berat. Melihat hal tersebut, pihak kelurahan bersama tiga pilar pemerintahan setempat segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk pengawas proyek, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, serta Dinas Pertanian.
Pihak pengawas proyek mengaku ijin dalam proses dan rencana akan mendirikan bangunan sarana olah raga, kata pengawasan proyek
Hasil koordinasi tersebut belum memberikan kejelasan terkait izin dan regulasi pembangunan di lahan yang diketahui merupakan kawasan LP2B. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung meskipun telah ramai diberitakan oleh berbagai media.
Padahal, lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan basah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi tegas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya penegakan hukum di Banyuwangi. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran yang jelas-jelas melanggar regulasi nasional. Dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu demi kepentingan pribadi semakin memperburuk citra penegakan hukum di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan masih menghadapi tantangan serius. Tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan lingkungan di Banyuwangi.( Redaksi)




