BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector saat menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi klien. Peristiwa tersebut terjadi ketika ia berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya yang diduga mendapat tekanan dan intimidasi terkait persoalan penagihan utang.(26/02/2026)

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat pihak debt collector mendatangi klien dengan cara yang dinilai tidak humanis dan berpotensi melanggar hukum. Sebagai kuasa hukum, Nurul Safii hadir untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengandung unsur perampasan atau intimidasi.

Namun situasi justru memanas. Oknum debt collector diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap advokat tersebut. Tindakan itu tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap independensi profesi advokat.

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas makna imunitas advokat.

Selain itu, tindakan pengeroyokan sendiri diatur dalam Pasal 262 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Nasional yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Apabila terbukti, para pelaku dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Nurul Safii menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memastikan hak-hak klien terlindungi dan proses penagihan berjalan sesuai hukum. “Advokat adalah officium nobile. Kami hadir untuk menegakkan hukum, bukan untuk diintimidasi,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau premanisme. Penagihan harus tunduk pada aturan hukum, termasuk ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan maksimal terhadap profesi advokat serta menindak tegas segala bentuk kekerasan yang menghalangi proses pembelaan hukum.

Di sisi lain, solidaritas dari rekan-rekan advokat di Banyuwangi terus mengalir sebagai bentuk dukungan moral terhadap Nurul Safii yang dinilai tetap teguh menjalankan sumpah profesinya demi kepentingan klien.

Perjuangan ini bukan semata soal satu advokat, melainkan tentang menjaga marwah profesi dan supremasi hukum di Indonesia.