Pratamanews.com

Lampung Utara – Ketegangan mencuat di lingkungan pemerintahan desa saat puluhan aparat Desa Cahaya Makmur secara serentak mendatangi Kantor Kecamatan Sungkai Jaya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.26 WIB.

Kedatangan tersebut sebagai tindak lanjut, untuk mengadukan nasib mereka atas dugaan belum terealisasinya Dana Desa (DD) Cahayan Makmur, Tahun Anggaran 2024/2025 kepada pihak kecamatan.

Aparat desa yang hadir terdiri dari berbagai unsur, mulai dari RT, RK, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Turut serta hadir Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Mereka menyampaikan keluhan terkait hak yang belum diterima, baik berupa insentif aparat desa, penyaluran BLT-DD, maupun realisasi pembangunan desa.

Dalam pertemuan tersebut, para aparat desa juga membawa aspirasi serius berupa rencana pengunduran diri secara massal. Langkah ini dipicu oleh kekecewaan atas belum terpenuhinya hak-hak mereka yang dinilai sudah cukup lama tertunda.

Situasi tersebut menarik perhatian Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara, Ashari, yang bersama anggotanya langsung menuju lokasi setelah menerima informasi terkait pertemuan itu.

Pertemuan berlangsung dengan mediasi langsung oleh Camat Sungkai Jaya, Hamami F. Mega, yang berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut. Hadir pula Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, serta Kaur Keuangan desa, Riki.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Zainal Abidin menyampaikan permohonan secara lisan kepada perwakilan dari aparat desa yakni Sastra dan Romi, untuk bersabar dan memberikan waktu selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pertemuan hingga 10 April 2026.

Ia berjanji akan segera menyalurkan sepenunya hak seluruh aparat desa Cahaya Makmur, BLT-DD kepada 24 KPM, serta menuntaskan pembangunan yang tertunda.

Tidak hanya itu, Kepala Desa juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila janji tersebut tidak terealisasi dalam batas waktu yang ditentukan. Pernyataan serupa turut disampaikan oleh Kaur Keuangan, Riki.

Namun demikian, kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut hanya bersifat lisan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan aparat desa, Sastra, salah satu Ketua RK Desa Cahaya Makmur.

Menurutnya, kesepakatan tertulis tidak lagi dianggap perlu, mengingat sebelumnya telah ada perjanjian tertulis yang belum juga direalisasikan oleh pihak pemerintah desa. Meski demikian, ia berharap janji yang disampaikan kali ini benar-benar ditepati.

“Jika kembali tidak terealisasi, maka sesuai dengan pernyataan Kepala Desa sendiri, persoalan ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak AKPERSI memilih untuk tidak langsung mempublikasikan peristiwa ini pada hari yang sama. Ketua AKPERSI, Ashari, menyatakan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Langkah ini juga dimaksudkan agar publikasi berita nantinya dapat memuat klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 10 April 2026, AKPERSI DPC Lampung Utara belum menerima informasi terbaru mengenai apakah permasalahan tersebut telah diselesaikan atau belum.

AKPERSI bersama timnya menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan tindakan yang dipandang perlu, guna memastikan perkembangan kasus ini.

Tentu saja informasi terbaru yang didapat, akan terus disampaikan kepada publik secara berkesinambungan melalui pemberitaan lanjutan.